Ikuti Kami

Yusril Beberkan Kenapa Permohonan 02 Layak Ditolak MK

Pasalnya, kesaksian para saksi yang dihadirkan di sidang lanjutan tidak kuat, karena tak didukung dengan bukti apapun.

Yusril Beberkan Kenapa Permohonan 02 Layak Ditolak MK
Hakim Mahkamah Konstitusi menunjukan sebagian bukti pihak pemohon yang belum bisa diverifikasi saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi fakta dan saksi ahli dari pihak pemohon.

Jakarta, Gesuri.id - Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin yakin Mahkamah Kontitusi (MK) akan menolak permohonan gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 yang diajukan tim hukum paslon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. 

Pasalnya, kesaksian para saksi yang dihadirkan di sidang lanjutan tidak kuat, karena tak didukung dengan bukti apapun.

Baca: Tim Hukum 02 Diminta Konsisten, Jangan Telan Ludah Sendiri

"Dugaan saya ya kemungkinan besar lah hakim akan menolak permohonan yang bersangkutan (pihak 02). Karena tidak bisa membuktikan," ungkap Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).

Pernyataan itu, menurut Yusril bukanlah asusmsi pribadinya semata, namun berdasarkan fakta-fakta dari keterangan para saksi pihak Prabowo-Sandi selama berada di ruang sidang.

"Saya melihat fakta-fakta dipersidangan. Keyakinan saya, tapi keyakinan bukan sekedar keyakinan. Anda kan menyaksikan juga bagaimana saksi-saksi itu memberikan kesaksian," ujar Yusril.

Meskipun demikian ahli tata hukum negara ini enggan menyebut keterangan para saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandiaga dalam sidang lanjutan gugatan sengketa Pilpres 2019 itu palsu. Hanya saja tidak didukung dengan bukti yang kuat.

Yusril menilai, keterangan yang disampaikaj selama sidang lanjutan tidak ada satupun yang bisa membuktikan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif seperti dalil permohonan tim hukum Prabowo-Sandiaga.

"Yang paling penting bagi kami adalah apakah Pak Bambang Widjojanto sebagai ketua tim lawyernya Pak Prabowo-Sandi ini bisa enggak membuktikan tuduhan selama ini, bahwa pemilu curang," kata Yusril.

"Gembar-gembor bisa membuktikan, diberikan kesempatan untuk membuktikan, ternyata tidak sanggup membuktikan apa-apa di persidangan," lanjutnya.

Baca: Gugatan Prabowo-Sandiaga Soal Kecurangan TSM Lemah

Yusril lantas mencontohkan salah satu keterangan saksi yang hadir dalam persidangan. Saksi tersebut menyebut adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Timur, Ganjar Pranowo dan Wakil Wali Kota Semarang Hevearta Gunaryati Rahayu.

Disebutkan kedua kepala daerah tersebut telah bertindak tidak netral dan mengajak masyarakat untuk memilih paslon 01, Jokowi-Ma'ruf Amin dan melakukan deklarasi dukungan. Belakangan diketahui, pernyataan dukungan itu dilakukan saat hari libur.

"(Ada) mengatakan bahwa mereka melihat video ada kegiatan Pak Ganjar Gubernur Jawa Tengah dan para bupati se Jawa Tengah kecuali 2 bupati yang tidak ikut, yang mendeklarasikan dukungan kepada pak Jokowi-Ma'ruf amin. Lalu melapor dan kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Bawaslu. Tapi ternyata kegiatan itu dilaksanakan pada hari libur. Jadi itu bukan suatau pelanggaran," papar Yusril.

Sebelumnya, dalam keterangannya di ruang sidang MK, Listiani yang merupakan salah satu saksi yang dihadirkan menyebut bahwa dirinyalah yang melaporkan aksi deklarasi dukungan kepada Jokowi-Ma'ruf Amin dilakukan oleh Ganjar dan para Bupati se-Jawa Tengah. Namun, dia mengaku tak melihat kejadian tersebut secara langsung.

"Saya pelapor yang melaporkan gubernur Jawa Tengah dan bupati se-Jawa Tengah yang mendeklarasikan dukungan paslon Jolowi-Ma'ruf Amin pada 31 Januari 2019," ujarnya.

Quote