Ikuti Kami

Gugatan Prabowo-Sandiaga Soal Kecurangan TSM Lemah 

Untuk kecurangan TSM beberapa dalil cukup dibantah dengan teori.

Gugatan Prabowo-Sandiaga Soal Kecurangan TSM Lemah 
Ketua tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kiri) selaku pemohon mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pd.)

Jakarta, Gesuri.id - Gugatan sengketa Pemilu dari tim hukum Prabowo-Sandiaga di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kecurangan Pemilu 2019 yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif (TSM) dinilai begitu lemah.

"Menurutku memang dalam permohonan Pemohon kelemahan itu terasa. Tetapi untuk kecurangan TSM beberapa dalil cukup dibantah dengan teori karena beberapa memang asumsi," kata Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari seperti dikutip Antara, Selasa (18/6).

BacaBacakan Petitum, Tim Hukum 01 Minta MK Tolak Permohonan 02

Misalnya, soal menaikan gaji dan menggunakan fasilitas dan uang negara terkait kampanye Jokowi-Ma'ruf.

Menurut dia, jawaban dari KPU dan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf atas gugatan tim hukum BPN Prabowo-Sandi sudah cukup jelas.

"Mereka menolak perbaikan permohonan dan meminta MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena tidak sesuai dengan hukum acara MK yang diatur PMK No. 4 tahun 2018 dan PMK No 5 tahun 2018," tuturnya.

Terkait substansi gugatan, di mana fokus terhadap dua dalil utama, yaitu penggelembungan suara dan kecurangan penyelenggaraan pemilu secara TSM telah dibantah karena dinilai tidak terdapat alat bukti yang kuat untuk membuktikan telah terjadinya hasil yang signifikan untuk mengubah hasil suara.

"Permohonan gugatan BPN Prabowo-Sandi tidak kuat dan memang dapat dengan mudah dibantah oleh KPU dan pihak terkait. Namun, jika alat bukti dalam sidang pembuktian dapat kuat tentu, kubu Prabowo-Sandi masih ada harapan," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas ini.

Baca: Debat Panas Tutup Sidang MK, Tim Hukum 01: Jangan Drama

Feri menyebutkan, sebenarnya ada item permohonan gugatan Prabowo-Sandi kabur, sehingga jawabannya akan sulit. Ia mencontohkan, dalam gugatan tidak menjelaskan terperinci TPS di mana saja yang bermasalah, namun tiba-tiba ada penyebutan beberapa daerah Pemungutan Suara Ulang (PSU).

"Jadi, KPU dan pihak terkait akan sulit membantah pula secara rinci," ucapnya.

Mengenai permasalahan penggelembungan suara, kata dia, kedua belah pihak akan saling adu form C1 di sidang MK.

Quote