Ikuti Kami

Alfiani Eliata Sallata Dorong Perempuan Terlibat Dalam Politik Saat Mengajar di STT GKST Tentena

Bagaimana perempuan dapat ikut serta dalam proses pengambilan keputusan dan memberikan perspektif terhadap berbagai persoalan.

Alfiani Eliata Sallata Dorong Perempuan Terlibat Dalam Politik Saat Mengajar di STT GKST Tentena
Alfiani saat memberikan materi kuliah umum dalam pembukaan perkuliahan semester ganjil di STT GKST Tentena, Jl Torulemba, Desa Pamona, Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten Poso, Senin (24/8/2026).

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dari Fraksi PDI Perjuangan, Alfiani Eliata Sallata, mengapresiasi Sekolah Tinggi Teologi (STT) Gereja Kristen Sulawesi Tengah (GKST) Tentena yang memberikan perhatian terhadap peran dan keterlibatan perempuan dalam dunia politik.

"Yang lebih penting adalah bagaimana perempuan dapat ikut serta dalam proses pengambilan keputusan dan memberikan perspektif terhadap berbagai persoalan masyarakat," ujar Alfiani saat memberikan materi kuliah umum dalam pembukaan perkuliahan semester ganjil di STT GKST Tentena, Jl Torulemba, Desa Pamona, Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten Poso, Senin (24/8/2026).

Kuliah umum tersebut mengangkat tema "Partisipasi Perempuan Dalam Dunia Politik" dan sekaligus menjadi bagian dari pembukaan pembelajaran semester bagi mahasiswa STT GKST.

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua STT GKST bersama jajaran dosen, Rektor Universitas Kristen Tentena (Unkrit), serta Ketua Yayasan Pendidikan Tinggi Kristen GKST.

Dalam pemaparannya, Alfiani menyampaikan bahwa keterwakilan perempuan dalam bidang politik masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya adalah stereotip gender yang masih menempatkan perempuan identik dengan pekerjaan domestik.

Selain itu, budaya patriarki yang menganggap laki-laki sebagai pemimpin serta keterbatasan sumber daya dan akses juga menjadi tantangan bagi perempuan untuk terlibat lebih jauh dalam politik.

Alfiani menjelaskan, ketentuan mengenai keterwakilan perempuan dalam politik telah diatur dalam Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Aturan tersebut memuat ketentuan bahwa daftar bakal calon anggota DPR dan DPRD memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan.

Ketentuan itu, kata Alfiani, juga dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 25 Mei 2026.

Menurutnya, putusan tersebut mempertegas bahwa kuota minimal 30 persen perempuan dalam daftar bakal calon legislatif merupakan kewajiban partai politik, bukan sekadar persyaratan administratif.

Hal tersebut menjadi tantangan bagi partai politik untuk memenuhi keterwakilan perempuan dalam proses politik sekaligus membuka ruang yang lebih besar bagi perempuan untuk berkontribusi dalam menentukan arah kebijakan publik.

Alfiani menegaskan, keterlibatan perempuan dalam politik tidak semata-mata berbicara mengenai jabatan. Perempuan juga memiliki peran penting dalam menyampaikan perspektif dan pengalaman sosial yang dapat memperkaya proses pengambilan keputusan.

Ia menyebut sejumlah isu yang membutuhkan perhatian, di antaranya perlindungan ibu dan anak, kekerasan terhadap perempuan, kesehatan reproduksi, perlindungan pekerja perempuan, serta kesetaraan kesempatan kerja.

"Perempuan harus didorong untuk memiliki keterwakilan. Ini bukan hanya tentang jabatan, tetapi bagaimana perempuan ikut serta dalam proses pengambilan keputusan," ujarnya.

Alfiani juga mengatakan perempuan tidak selalu memiliki pandangan politik yang sama. Namun, pengalaman sosial perempuan yang berbeda dapat memperkaya proses pembahasan dan menghasilkan kebijakan yang lebih menyeluruh.

Karena itu, ia mendorong semakin banyak perempuan untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik dan turut mengambil bagian dalam menentukan arah kebijakan publik.

Menurut Alfiani, ruang partisipasi politik bagi perempuan perlu terus diperluas, termasuk melalui pendidikan dan peningkatan pemahaman mengenai politik di kalangan generasi muda. Kuliah umum di STT GKST Tentena dinilai menjadi salah satu ruang penting untuk membangun kesadaran tersebut.

Ia berharap mahasiswa, khususnya generasi muda, dapat melihat politik sebagai ruang pengabdian dan proses memperjuangkan kepentingan masyarakat, termasuk dengan mendorong hadirnya perspektif perempuan dalam setiap proses pengambilan kebijakan.

Quote