Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari, menanggapi keberadaan galian C di depan pintu gerbang Tol Rangkasbitung.
Warga Kabupaten Lebak mengeluhkan aktivitas galian C yang berada di Jalan Raya Pandeglang–Lebak, tepatnya di samping pintu masuk gerbang Tol Rangkasbitung, Rabu (22/10).
Baca: Ansari Ajak Guru Tanamkan Nilai Moderasi Beragama pada Siswanya
Politisi PDI Perjuangan itu meminta Satpol PP untuk bersikap tegas dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).
"Iya, tugas Satpol PP menegakkan Perda K3-nya saja. Perhatikan itu," tegasnya saat ditemui di Kantor DPRD Lebak, Kamis (23/10/2025).
Menurut Juwita, izin galian C di wilayah Kabupaten Lebak merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Banten.
"Kalau izin, semuanya ke provinsi," ujarnya.
Baca: DPRD Kota Yogyakarta Dorong Sinergi OPD
Saat ditanya apakah penegakan Perda yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Lebak sudah maksimal, Juwita menilai petugas sudah bekerja dengan baik.
"Saya kira Satpol PP Lebak sudah banyak bekerja," ujarnya.
TribunBanten.com telah berupaya mengonfirmasi Kasat Satpol PP Lebak, baik dengan mendatangi kantornya secara langsung maupun melalui sambungan telepon dan pesan singkat, namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan jawaban.

















































































