Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPC PDI Perjuangan Jakarta Timur Gilbert Pasaribu menekankan pentingnya penguasaan materi dan regulasi bagi kader partai dalam menjalankan tugas advokasi kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Gilbert saat memberikan Pelatihan Advokasi dalam Rapat Gabungan PAC PDI Perjuangan Kecamatan Ciracas bersama Pengurus Ranting PDI Perjuangan se-Kecamatan Ciracas di halaman belakang Sekretariat PAC PDI Perjuangan Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (10/10/2026).
Gilbert mengatakan, keinginan membantu masyarakat harus diikuti dengan pemahaman terhadap aturan dan mekanisme yang berlaku. Tanpa penguasaan materi, niat baik kader berpotensi tidak menghasilkan solusi yang tepat bagi warga.
"Intinya enggak ada yang bodoh. Persoalannya cuma satu, kita ini punya kemauan tidak untuk membaca," kata Gilbert.
Ia mencontohkan sejumlah persoalan yang kerap dihadapi masyarakat, mulai dari bantuan pendidikan hingga layanan kesehatan. Menurutnya, kader harus memahami aturan agar dapat mengetahui penyebab warga tidak memperoleh hak atau bantuan yang dibutuhkan.
Gilbert juga menyinggung perubahan sistem pendataan kesejahteraan sosial dari DTKS menuju sistem desil. Menurutnya, pemahaman mengenai sistem tersebut penting karena dapat berpengaruh terhadap akses masyarakat terhadap berbagai program bantuan.
"Kalau kita tidak menguasai materi, tidak mungkin kita bisa membantu orang mendapatkan kursi roda, alat bantu dengar dan bantuan lainnya," ujarnya.
Menurut Gilbert, penguasaan materi juga dibutuhkan ketika kader berhadapan dengan aparatur pemerintahan dalam memperjuangkan kepentingan warga.
Ia menilai, kader yang tidak memahami regulasi akan kesulitan memberikan penjelasan maupun mencari jalan keluar ketika menghadapi persoalan warga di tingkat kelurahan, kecamatan hingga instansi terkait.
"Bagaimana nanti ikut debat dengan camat atau lurah? Nanti harus penguasaan materi," tegasnya.
Gilbert menjelaskan, advokasi pada prinsipnya merupakan pembelaan terhadap hak dan kepentingan warga. Karena itu, pengurus dan petugas partai tidak hanya memiliki tanggung jawab mengurus organisasi, tetapi juga menjalankan fungsi pelayanan kepada rakyat.
"Sebagai petugas partai, dua kewajibannya, mengurus partai dan ngurusin rakyat," katanya.
Ia menambahkan, advokasi dilakukan secara sistematis dan terorganisasi untuk memperjuangkan hak serta kepentingan individu maupun kelompok dan mendorong tercapainya keadilan sosial.
Karena itu, Gilbert mengajak jajaran PAC dan ranting PDI Perjuangan di Ciracas untuk terus meningkatkan kapasitas, terutama dalam memahami regulasi yang berkaitan langsung dengan persoalan masyarakat.
Rapat Gabungan PAC PDI Perjuangan Kecamatan Ciracas bersama Pengurus Ranting se-Kecamatan Ciracas tersebut digelar sebagai bagian dari penguatan dan pelaksanaan 3 Gertak Partai. Selain rapat rutin dan pembahasan kerja-kerja partai, kegiatan juga diisi Pelatihan Desil dan Pelatihan Advokasi.

















































































