Ikuti Kami

PDI Perjuangan Dukung Penetapan Ranperda Pertanian Organik

Sistem pertanian organik dipandang layak sebagai alternatif untuk menggantikan sistem pertanian konvensional.

PDI Perjuangan Dukung Penetapan Ranperda Pertanian Organik
Ilustrasi. Menanam sayuran dengan sistem pertanian organik.

Denpasar, Gesuri. id - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali mendukung penetapan Ranperda tentang Sistem Pertanian Organik. Hal itu karena budidaya pertanian organik di Pulau Dewata sudah ada sejak zaman dahulu.

"Sistem pertanian organik tersebut sudah ada sejak zaman dahulu ketika itu melalui pendekatan sistem pertanian tradisional yang dilakukan secara turun menurun dengan pengetahuan teknologi terbatas, seperti pemupukan dengan pemanfaatan pupuk kandang maupun pengendalian hama secara fisik dengan daun tuba dan tembakau," kata Koordinator Pembahasan Ranperda Sistem Pertanian Organik DPRD Bali, I Gusti Putu Budiarta, di Denpasar, Selasa (27/8).

Baca: Pemprov Bali Komitmen Terapkan Pertanian Organik

Oleh karena itu, kata dia, sistem pertanian organik dipandang layak sebagai alternatif untuk menggantikan sistem pertanian konvensional yang sedang berlangsung saat itu, karena selain boros energi juga mempunyai dampak luas terhadap pencemaran lingkungan.

Ia mengatakan berkaitan dengan pengembangan pertanian organik di Indonesia, pemerintah secara khusus mengeluarkan payung hukum berupa Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 64/Permentan/OT.140/5/2013 tentang sistem Pertanian Organik.

Selain itu kata dia, Badan Standarisasi Nasional juga telah mengeluarkan SNI 6728:2016 sebagai pengganti SNI 6729:2013 yang menetapkan persyaratan sistem pertanian organik di lahan pertanian, penanganan, penyimpanan, pengangkutan. pelabelan, pemasaran, sarana produksi, bahan tambahan dan bahan tambahan pangan yang diperbolehkan.

Baca: Gubernur Ganjar Dorong Petani Beralih ke Pertanian Organik

"Berdasarkan kajian dari aspek filosofis, yuridis dan sosiologis, serta telah dibahas secara mendalam dan detail dalam rapat-rapat gabungan, bahwa Ranperda ini sudah dapat diselesaikan dengan baik dalam perumusan dan penyusunan Ranperda. Karena itu kami sepakat untuk menetapkan Ranperda tersebut menjadi Perda," kata Budiarta menegaskan.

Quote