Ikuti Kami

 PDI Perjuangan Tegaskan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Bukan Kader Partai

Status sebagai kepala daerah usungan tidak serta-merta menjadikan yang bersangkutan sebagai kader partai.

 PDI Perjuangan Tegaskan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Bukan Kader Partai
Ketua DPP PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira.

Jakarta, Gesuri.id — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan menegaskan bahwa Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan merupakan kader partai berlambang banteng moncong putih tersebut.

Ketua DPP PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira, menjelaskan bahwa partainya memang pernah mengusung Sirajudin bersama Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bolmut. Namun, status sebagai kepala daerah usungan tidak serta-merta menjadikan yang bersangkutan sebagai kader partai.

"Setelah dicek dan dijelaskan oleh Ketua DPD Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, ternyata Bupati Bolang Mongondow Utara Sirajudin Lasena yang di-OTT KPK ini bukan kader PDI Perjuangan," ujar Andreas, Selasa (22/9/2026).

Andreas memaparkan, Sirajudin tidak pernah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) PDIP serta tidak pernah terlibat dalam struktur maupun kegiatan internal partai. Atas dasar itulah, pihak partai memastikan tidak memiliki landasan untuk menjatuhkan sanksi organisasi.

"Beliau tidak punya KTA dan juga tidak pernah terlibat di kegiatan partai. Sehingga partai juga tidak mungkin menjatuhkan sanksi," tegasnya.

Lebih lanjut, Andreas menegaskan bahwa proses hukum yang tengah berjalan sepenuhnya merupakan konsekuensi pribadi dari perbuatan yang bersangkutan. Pihak partai secara tegas memisahkan posisi Sirajudin sebagai mantan kepala daerah usungan dengan kelembagaan partai.

"Itu konsekuensi dari perbuatannya. Karena partai tidak ada hubungan dengan dia," pungkas Andreas.

Sebelumnya, KPK melancarkan OTT yang menyeret nama Sirajudin Lasena. Penangkapan tersebut dikabarkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap proyek pembangunan infrastruktur jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Quote