Ikuti Kami

Presiden Disarankan Temui DPR Sebelum Terbitkan Perppu

PDI Perjuangan menilai perlu kembali diadakan harmonisasi antara Presiden Jokowi dan DPR terkait rencana penerbitan Perppu UU KPK.

Presiden Disarankan Temui DPR Sebelum Terbitkan Perppu
Politisi PDI Perjuangan Aria Bima.

Jakarta, Gesuri.id - PDI Perjuangan menilai perlu kembali diadakan harmonisasi antara Presiden Jokowi dan DPR terkait rencana penerbitan Perppu UU KPK. Salah satunya dengan kembali menggelar rapat konsultasi.

"Saya kira rapat konsulitasi atau pertemuan dengan pimpinan partai dan pimpinan DPR pimpinan fraksi suatu hal yang perlu dan harus dilakukan," ujar Politisi PDI Perjuangan Aria Bima di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (27/9).

Baca: RKUHP & Revisi UU KPK: Semua Akan "Indah Pada Waktunya"

Menurut Aria, proses politik harus terus berjalan, salah satunya dengan menjaga harmonisasi antara pemerintah dan DPR.

"Proses politik berjalan jadi saya kira perlu ada harmonisasi antara DPR dimana proses pembuatan RUU perubahan KPK sudah berjalan dalam bangunan hukum pembuatan UU," kata Aria.

Terkahir, Aria menyarankan agar Jokowi mau menggelar pertemuan dengan DPR sebelum memutuskan menerbitakan Perppu pembatalan revisi UU KPK. Dia mengatakan, komunikasi antara legislatif dan eksekutif itu bisa mengurangi tensi yang belakangan mulai menegang.

"Ya monggo (terbitkan Perppu), ini sekadar saran karena perppu toh akhirnya nantinya ke DPR mau setelah mau sbeelumnya saya kira pertemuan antara pimpinan partai pimpina fraksi pimpinan DPR dengan presiden akan lebih menyejukan suasana," pungkasnya.

Sebelumnya, setelah aksi massa besar-besaran yang dilakukan oleh mahasiswa dari sejumlah Universitas di beberapa kota di Indonesia, kini Presiden RI Joko Widodo mulai mempertimbangan tuntutan mahasiswa dan masyarakat terkait pembatalan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Baca: Ruhut: Tiga Pimpinan KPK yang Mundur 'Kampungan'

Jokowi mengaku akan mempertimbangkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait UU KPK. Padahal sebelumnya, Jokowi tegas menolak membatalkan UU yang dianggap melemahkan lembaga antirasuah itu.

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR. Banyak sekali masukkan yang diberikan kepada kita, utamanya memang masukkan itu berupa penerbitan Perppu. Tentu saja ini akan kita segera hitung, kalkulasi," ujar Presiden Jokowi di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (26/9).

Quote