Bogor, Gesuri.id - Anggota DPRD Kota Bogor Atty Somaddikarya menanggapi keberatan dari para pelaku UKM di pasar Cun Pok, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor terhadap penyesuaian tarif invoice yang dibebankan pada mereka di tengah pandemi Covid-19.
Baca: Atty Desak Pemkot Bogor Perkuat Ekonomi UKM
Politikus PDI Perjuangan itu menyatakan, keberatan para pelaku UKM itu sangat masuk akal. Sebab, berdasarkan pengakuan mereka, transaksi di pasar Cun Pok hanya ramai di jam terbatas, yakni dari pagi sampai jam 12.00 WIB.
"Selanjutnya pasar itu sepi dari pembeli," ujar Atty.
Atty melanjutkan, pasar Cun Pok juga sudah tua dan kumuh, sehingga jauh dari kata layak.
Kiosnya banyak yang hancur, bocor, dan dipenuhi bau tak sedap.
Infrastuktur pun kacau dan sering terjadi banjir, sehingga tidak aman bagi pelaku UKM.
"Ada kios yang sering di bobol maling, tapi tidak ada yang bertanggung jawab, padahal kewajiban untuk bayar keamanan rutin dibayar tapi tidak pernah diberikan tanda bukti yang sah dari Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PDPPJ)," ujar Atty.
Atty menegaskan, seharusnya penyesuaian tarif bisa diberlakukan dengan melihat situasi dan kondisi ketika pasar sudah benar-benar layak dan terjaga keamanannya.
Saat ini, lanjut Atty, hak dan kewajiban pelaku UKM tidak setara alias berat sebelah. Sebab ada praktek-praktek yang tidak lazim.
"Saya sebagai wakil rakyat, memberi saran pada pelaku UKM pasar Cun Pok agar jangan membayar jika tidak ada bukti pembayaran yang sah dari PD PPJ!" tegas Atty.
Baca: Atty Serukan Perempuan Pelaku UKM Gabung di KPPM
Atty pun mengingatkan siapapun untuk tidak menzalimi, menyentuh, apalagi mengintimidasi para pelaku UMKM di Pasar Cun Pok.
"Jangan lakukan itu, selama saya berdiri tegak sebagai Wakil Rakyat yang lahir dari Dapil kecamatan Bogor Tengah!" tegas Atty.