Ikuti Kami

Bobby Diharapkan Wujudkan Layanan Kesehatan Gratis Via KTP

Sehingga seluruh masyarakat Medan dapat menikmati pelayanan kesehatan secara gratis hanya menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Bobby Diharapkan Wujudkan Layanan Kesehatan Gratis Via KTP
Walikota Medan Boby Nasution diminta agar merealisasikan penerapan Universal Health Coverage (UHC) di kota Medan tahun 2021. 

Medan, Gesuri.id - Ketua DPRD Medan Hasyim SE yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan berpesan kepada pemenang Pilkada Walikota Medan Boby Nasution agar merealisasikan penerapan Universal Health Coverage (UHC) di kota Medan tahun 2021. 

Sehingga seluruh masyarakat Medan dapat menikmati pelayanan kesehatan secara gratis hanya menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca: Risma Tak Akan Lupakan Warga Surabaya

Pesan dan harapan itu disampaikan Hasyim SE saat menggelar Sosialisasi Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Garu 3 Komplek Meher Palace Blok C 2 Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas, baru-baru ini. 

Hadir saat sosialisasi Camat Medan Amplas Edy Mulia Matondang, Lurah Harjosari I Sahara Harahap, mewakili Dinas Kesehatan Medan Nurmala, mewakili BPJS M Fahmi, tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat.

Dikatakan Hasyim, kondisi saat ini sekitar 80 persen warga Medan sudah tercover peserta BPJS yang ditanggung pemerintah. Hanya tinggal 20 persen lagi yang belum tercover.

Untuk itu, kata Hasyim, data yang diperoleh dari pihak BPJS, untuk mengcover jumlah warga 20 persen lagi dan hanya memerlukan anggaran sekitar Rp 380 Miliar. “Mengingat jumlah APBD Pemko Medan sekitar Rp 6,2 Triliun, maka sangat memungkinkan alokasi anggaran Rp 380 M untuk penerapan UHC,” ujar Hasyim SE.

Desakan Hasyim untuk penerapan UHC di kota Medan sangat mendasar, pasalnya Hasyim kerap menerima keluhan dari masyarakat terkait masih banyaknya warga yang terlantar belum menerima pelayanan kesehatan secara maksimal.

“Kita berharap seluruh warga dapat menikmati pelayanan gratis,” sebut Hasyim.

Selain itu, Hasyim juga mendorong Walikota Medan terpilih Boby Nasution di Tahun 2021 dapat menerbitkan Perwal sebagai juknis penerapan Perda No 4 Tahun 2012. “Perwal dibutuhkan untuk maksimalnya penerapan Perda, ” tandas Hasyim.

Pada kesempatan yang sama, Camat Medan Amplas Edy Mulia Matondang menyampaikan sangat berterima kasih atas sosialisasi Perda No 4 Tahun 2012 di wilayahnya. Dengan harapan, Perda Sistem Kesehatan dapat berjalan maksimal.

Edy Matondang juga menyarankan kepada masyarakat agar terus menjaga kesehatan. Dan yang paling utama untuk mencapai kesehatan yang paling utama harus menjaga kebersihan. “Masyarakat harus tetap mengikuti protokol kesehatan dan tetap menjalankan 3 M,” papar Edy Matondang.

Baca: Wali Kota Rudy Harap Operasi Lilin Candi 2020 Aman Covid-19

Guna mendukung penerapan Perda No 4 / 2012, Edy Matondang menganjurkan masyarakat agar peduli untuk kelengkapan identitas diri berupa KTP dan KK. “Warga diharapkan mempersiapkan KTP dan KK untuk kegunaan pengobatan gratis,” ujar Edy Matondang.

Saat sosialisasi, Waldemar Sihombing selaku nara sumber pemakalah menjabarkan, Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Bab I Pasal 1 di ketentuan umum disebutkan Sistem Kesehatan sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah Kota Medan.

Sebagaimana tertuang pada Bab II, tujuan Perda adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.

Mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Sedangkan pada Bab XVIII Pasal 32 disebutkan pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. “Pemko Medan bertangungjawab dalam hal pemenuhan kesehatan masyarakatnya,” imbuhnya.

Quote