Medan, Gesuri.id - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumatera Utara, Meryl Rouli Saragih, mengapresiasi Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak pasca menghentikan kasus pedagang dipukuli preman, dimana sang pedagang justru ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Bagian dari Mafia Tanah, Sofyan Djalil Didesak Mundur !
Untuk itu, menurut Meryl, langkah yang diambil Kapolda Panca sudah sangat tepat.
"Langkah yang diambil oleh Kapolda dengan mencabut status tersangka Ibu Gea sudah tepat," ucap Meryl, kepada wartawan, Sabtu (23/10).
Meryl menilai penetapan tersangka terhadap pedagang bernama Litiwari Gea itu tidak tepat. Dia mengaku sempat mendatangi rumah Litiwari Gea untuk mencari informasi mengenai peristiwa pemukulan yang viral itu.
"Dari SOP juga harus diperiksa kembali yang kemarin itu, karena penetapan Ibu Gea sebagai tersangka juga tidak tepat. Kami kemarin bersama Komisi A sudah mengunjungi Ibu Gea di rumah beliau. Kita mengecek bagaimana kronologinya," ujarnya.
Meryl mengimbau warga lebih aktif membuat laporan ke polisi jika menjadi korban premanisme. Dia juga meminta polisi bertindak tegas dalam menangani laporan warga soal premanisme.
"Saya juga mengajak warga jika ada oknum premanisme itu segera dilaporkan ke yang berwajib sehingga premanisme bisa diatasi. Sehingga polisi yang memiliki visi-misi memberantas premanisme ini juga akan mengambil langkah untuk mengatasi premanisme yang meresahkan ini," jelasnya.
Kasus pedagang dipukul preman ini sebelumnya mencuat setelah video peristiwa itu viral. Polsek Percut Sei Tuan, yang menangani kasus ini, kemudian menetapkan pedagang dan pria yang diduga preman menjadi tersangka.
Baca: Persoalan BUMN Indonesia: Mental Korupsi, Kolusi, Nepotisme
Penetapan tersangka terhadap pedagang yang menjadi korban membuat AKP Janpiter Napitupulu dicopot dari jabatan Kapolsek Percut Sei Tuan. Kasus ini kemudian diambil alih oleh Polda Sumut.
"Dari hasil audit kita temukan, ditemukan oleh tim yang melakukan audit, diketahui terdapat beberapa hal yang kita nilai tidak sesuai dengan aturan standard operating procedure, baik meningkatkan perkara laporan Saudara Benny kepada Ibu Gea menjadi penyidikan, termasuk juga penetapan tersangka. Itu temuan dari tim audit," ucap Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat (22/10).