Ikuti Kami

Didampingi Rieke, Baiq Nuril Temui Yasonna

Tujuan kedatangannya untuk permohonan pengajuan amnesti.

Didampingi Rieke, Baiq Nuril Temui Yasonna
Baiq Nuril mendatangi Kantor Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) untuk menemui MenkumHAM, Yasonna Laoly.

Jakarta, Gesuri.id - Baiq Nuril mendatangi Kantor Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) untuk menemui MenkumHAM, Yasonna Laoly.  Tujuannya untuk permohonan pengajuan amnesti.

Baiq Nuril nampak didampingi oleh kuasa hukumnnya, Joko Jumadi dan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangam Rieke Diah Pitaloka.

Baca: Masih Ada Asa Untuk Baiq Nuril

Rieke mengatakan bahwa Baiq Nuril akan langsung bertemu dengan Menkum HAM. Menurutnya, Baiq Nuril ingin mengonsultasikan wacana pengajuan amnesti kepada Menkum HAM.

"Mohon doanya ya teman-teman, mudah-mudahan ada hasil terbaik buat Bu Nuril dan insyaallah Pak Jokowi memberi perhatian khusus," ujar Rieke saat tiba di Kantor Kemenkum HAM, Jakarta Selatan, Senin (8/7).

"Kami sedang akan berkonsultasi dengan Pak Menteri Hukum dan HAM," sambungnya.

Related image

Sementara kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi mengatakan Joko mengatakan, pertemuan antara Nuril dan Yasonna akan membahas wacana permohonan amnesti yang akan diajukan oleh Nuril.

"Memang opsi yang sekarang ini ada di kami adalah amnesti. Inilah yang akan kami diskusikan dengan Pak Menteri terkait dengan opsi yang kami tawarkan yaitu permohonan untuk amnesti," kata Joko

Setelah memberikan pernyataan, Baiq Nuril bersama Rieke dan dua pengacaranya langsung menemui Menkum HAM. Pertemuan berlangsung tertutup.

Baca: Presiden Jokowi Persilakan Baiq Nuril Ajukan Amnesti

Sebelumnya diberitakan, permohonan amnesti diajukan karena Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menyatakan memberikan ruang kepada Baiq Nuril untuk mengajukan upaya amnesti.

Hakim MA memutuskan tetap menghukum Baiq Nuril dengan hukuman penjara selama 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Quote