Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPP PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, menanggapi santai wacana pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Ganjar, ketimbang sibuk berwacana politik, pemerintah dan seluruh pemegang otoritas politik seharusnya memprioritaskan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan yang hingga kini belum padam.
Ganjar menekankan bahwa persoalan karhutla sudah sangat mendesak karena dampak kabut asapnya telah memicu protes dari negara-negara tetangga.
Baca: Perjalanan Hidup Ganjar Pranowo Lengkap dengan Rekam Jejak
"Bagaimana kalau hari ini kita konsentrasi pada asap yang sudah mulai mendapatkan protes dari negara tetangga? Ini penting untuk mendapatkan perhatian dari seluruh pemegang otoritas politik," tegas Ganjar saat dihubungi pada Minggu (11/10).
Mantan Gubernur Jawa Tengah tersebut menilai, penanganan karhutla harus menjadi fokus utama demi menjaga nama baik Indonesia di kancah internasional.
"Kita malu sebagai bangsa jika tidak bisa membereskan masalah ini dengan segera," lanjutnya.
Wacana pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka bergulir usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutus gugatan terkait syarat pendidikan Wapres pada Pilpres 2024.
Pihak pemohon yang diwakili oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyatakan akan melanjutkan langkah politik dengan mendatangi DPR, DPD, MPR, serta partai-partai politik.
Denny mengungkapkan, pihaknya sedang menyusun surat permohonan audiensi ke lembaga legislatif guna mengusulkan proses pemakzulan.
"Kami tetap akan melakukan gerakan audiensi. Kami sedang menyusun surat untuk meminta waktu kepada fraksi DPR, MPR, dan kami juga sudah berkomunikasi dengan pimpinan DPD," ujar Denny di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).
Baca: Ini 5 Kutipan Inspiratif Ganjar Pranowo Tentang Anak Muda
Denny juga menyinggung posisi PDI Perjuangan sebagai mantan partai bungan Gibran dan Joko Widodo. Ia mengaku ingin melihat respons resmi dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, terkait isu tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Refly Harun, menegaskan bahwa langkah mendatangi DPR dilakukan karena lembaga tersebut memiliki kewenangan konstitusional untuk menginisiasi pemakzulan.
"Pintu pertama yang harus kita ketuk adalah DPR, karena merekalah yang memiliki hak konstitusional untuk mengusulkan inisiasi pemakzulan (the initial of impeachment)," jelas Refly.

















































































