Bandung, Gesuri.id - Anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) Abdy Yuhana menyatakan, salah satu kesepakatan dasar MPR pada saat dilakukannya perubahan UUD 1945 pada Tahun 1999 sampai dengan 2002, adalah tidak mengubah Pembukaan UUD 1945.
Pasalnya, ujar Abdy, selain karena isi Pembukaan UUD 1945 mengandung nilai-nilai universal, juga di dalamnya berisi pokok-pokok pikiran yang merupakan falsafah Negara Indonesia yaitu Pancasila.
Baca: Abdy: TPA Sarimukti Buruk, Segera Realisasikan Legoknangka!

"Dalam perspektif historis, Pancasila pertama kali disampaikan oleh Ir. Sukarno pada tanggal 1 Juni 1945, saat sidang BPUPKI yang diterima secara aklamasi oleh peserta sidang BPUPKI yang dipimpin oleh dr. Radjiman Wedyodingrat," ujar Abdy.
Selanjutnya, lanjut Politisi PDI Perjuangan itu, dirumuskan oleh panitia Sembilan dipimpin oleh Ir. Sukarno yang menghasilkan piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945.
Dan pada akhirnya rumusan final Pancasila, ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 sehari setelah Proklamasi. PPKI yang ketua-nya adalah Ir. Sukarno, menetapkan UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesia.
"Maka, ketika berbicara Pancasila tidak bisa berdiri sendiri dalam satu momentum pijakan historis tetapi menjadi satu tarikan nafas yang tidak dapat dipisahkan, yaitu 1 Juni 1945, 22 Juni 1945 dan 18 Agustus 1945," ungkap Abdy.
Alumni GMNI itu melanjutkan, kesepakatan dalam konteks Pembukaan UUD 1945 yang mengikat secara kolektif tersebut, adalah hal yang harus terus diingatkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Sebab, hal itu bersifat fundamental dan hampir dipastikan semua Negara di dunia memiliki kesepakatan dasar dalam bernegaranya yang tidak bisa diubah, untuk dijadikan sebagai bintang penuntun dalam mencapai tujuan bernegara-nya.

Perubahan terhadap UUD 1945, ujar Abdy, dalam kajian geopolitik sesungguhnya ada beberapa hal yang perlu diluruskan.
Baca: Pemda Tak Tegas Terapkan Aturan Picu Lonjakan COVID-19
Sebagaimana adigium bahwa konstitusi dibuat untuk kepentingankehidupan manusia, bukan manusia untuk konstitusi. Hal-hal yang perlu diluruskan itu adalah penghapusan golongan fungsional dalam komposisi MPR, serta dihapuskannya GBHN dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
"Sehingga, menurut hemat saya, karena hal tersebut sebangun dengan apa yang ada di dalam Pancasila, ke depan kiranya perlu dipertimbangkan hal-hal yang baik dalam UUD 1945, sebelum perubahan diakomodasi kembali," ungkapnya.

















































































