Ikuti Kami

Abidin Desak Tetapkan Cara Bagi Rakyat Jadi Peserta PBI!

PBI adalah peserta Jaminan Kesehatan yang merupakan fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN

Abidin Desak Tetapkan Cara Bagi Rakyat Jadi Peserta PBI!
Anggota Komisi IX DPR RI Abidin Fikri.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Abidin Fikri meminta Pemerintah untuk menetapkan cara bagi masyarakat miskin untuk menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.

PBI adalah peserta Jaminan Kesehatan yang merupakan fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN,  yang iurannya dibayari Pemerintah. Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Baca: Ansy: Sektor Pertanian Bisa Diandalkan Ditengah Pandemi

Abidin menegaskan, Pemerintah harus membuat ketentuan yang jelas bagi semua Kabupaten/Kota, terkait cara masyarakat miskin menjadi peserta PBI. 

Hal itu dikatakan Abidin dalam Raker Komisi IX DPR dengan Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Dewan Jaminan Sosial Nasional  serta BPJS Kesehatan, baru-baru ini.

"Sehingga kami pun bisa menerangkan pada rakyat di Dapil kami, kriteria atau cara masyarakat untuk terdaftar sebagai peserta PBI," ujar Abidin, yang berasal dari Dapil Bojonegoro-Tuban ini.

Politisi PDI Perjuangan itu melanjutkan,  dirinya  bisa saja cukup menjelaskan pada masyarakat, bahwa untuk terdaftar sebagai Peserta PBI harus mendaftar di Dinas Sosial setempat.

Baca: Bupati Tiwi: Sudah Tidak Zaman ASN Jadi Priyayi

"Tapi, faktanya khan bagi masyarakat tidak semudah itu," ujar Abidin.

Seperti diketahui, dalam data terbaru Kemensos per November 2021, sebanyak 84.086.585 orang terdaftar sebagai PBI BPJS dan telah cocok dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. 

Namun kuota PBI BPJS Kesehatan berjumlah 96,8 juta orang, artinya masih tersisa sekitar 12 juta peserta PBI yang posisinya masih kosong.

Quote