Banjarmasin, Gesuri.id – Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan BBM Bersubsidi DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) membongkar sejumlah dugaan penyimpangan masif dalam distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Temuan mencengangkan ini diperoleh dari hasil rapat dengar pendapat, investigasi lapangan, serta laporan langsung dari masyarakat dan pelaku usaha angkutan.
Ketua Pansus BBM DPRD Kalsel, H. M. Syaripuddin, menegaskan bahwa distribusi BBM bersubsidi harus tepat sasaran karena menyangkut hajat hidup masyarakat kecil.
Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur
“BBM subsidi adalah hak rakyat, bukan ladang keuntungan segelintir oknum. Kami menemukan pola premanisme di SPBU, penyalahgunaan barcode, hingga praktik pelangsiran yang merugikan sopir, nelayan, petani, dan pelaku UMKM. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Syaripuddin di Banjarmasin, Senin (7/7/2026).
Berdasarkan data pengawasan Pansus hingga Mei 2026, realisasi penyaluran Biosolar atau Jenis BBM Tertentu (JBT) di Kalimantan Selatan baru mencapai 32 persen dari kuota tahunan—angka yang dinilai lebih rendah dibandingkan tren tahun-tahun sebelumnya.
Namun anehnya, Pansus justru menemukan sejumlah SPBU yang mencatat realisasi penyaluran jauh melebihi kuota. Ketimpangan ini diduga kuat mengindikasikan adanya kebocoran distribusi ke pihak yang tidak berhak.
Dugaan penyelewengan ini diperkuat oleh laporan dari Ikatan Sopir Angkutan Material Bersatu (ISAM Bersatu) Kabupaten Tanah Laut. Mereka mengeluhkan beberapa ketimpangan di lapangan, antara lain:
- Praktik Pungutan Liar (Pungli) dan
- Premanisme: Intimidasi di area SPBU terhadap sopir logistik.
- Penggunaan Barcode Ilegal: Munculnya fenomena "barcode siluman" untuk menyedot BBM subsidi.
- Diskriminasi Pelayanan: Pembatasan layanan terhadap kendaraan angkutan umum, sementara kendaraan pelangsir skala besar justru melenggang bebas mendapatkan solar.
Guna menghentikan praktik lancung tersebut, Pansus DPRD Kalsel mendorong langkah taktis dan strategis, di antaranya:
1. Aktivasi Satgas BBM Kalsel: Mendorong pembentukan Satuan Tugas yang melibatkan BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, Hiswana Migas, Polda Kalsel, serta pemerintah daerah, sesuai dengan SK Gubernur Nomor 188.44/0545/KUM/2021.
2. Transparansi Data: Meminta pemerintah membuka data kuota dan realisasi penyaluran BBM bersubsidi secara transparan hingga ke tingkat SPBU.
3. Audit Menyeluruh: Mengusulkan audit digital terhadap transaksi berbasis QR Code, surat rekomendasi pembelian, serta SPBU yang terindikasi nakal.
Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
4. Ketegasan Sektor Industri: Menindak tegas sektor industri, pertambangan, dan perkebunan agar patuh menggunakan BBM non-subsidi.
5. Evaluasi Formula Kuota: Meminta perubahan sistem penetapan kuota agar berbasis kebutuhan riil daerah dan kondisi musiman, bukan sekadar data konsumsi historis.
Pansus memberikan tenggat waktu yang ketat kepada para pemangku kebijakan untuk segera membenahi karut-marut ini.
“Kami mendorong agar dalam 90 hari ke depan sudah ada langkah nyata, mulai dari keterbukaan data, dashboard pengawasan bersama, hasil audit SPBU bermasalah, hingga sanksi tegas bagi pelanggar. Rakyat kecil tidak boleh lagi dikorbankan oleh mafia pelangsir,” pungkas Syaripuddin.
Pansus BBM DPRD Kalsel memastikan akan terus mengawal persoalan ini melalui rapat koordinasi lanjutan bersama BPH Migas dan seluruh pemangku kepentingan demi mewujudkan distribusi BBM yang transparan, tepat sasaran, dan bersih dari penyimpangan.

















































































