Ikuti Kami

Andreas Soroti Banyaknya Regulasi di Bidang Pendidikan

UU Sisdiknas, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Kedokteran adalah beberapa UU yang terkait.

Andreas Soroti Banyaknya Regulasi di Bidang Pendidikan
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Andreas Pareira di RDPU Komisi X DPR RI dengan pakar Prof. Widodo Ekatjahjana Pakar Hukum Perundang-undangan; Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK); Prof. Dr. Maria Farida Indriati, SH, MH (Guru Besar Ilmu Perundang-Undangan) di Ruang Rapat Komisi X Gedung Nusantara I DPR RI, Rabu (4/12). (Foto: Elva Nurrul Prastiwi)

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Andreas Pareira menyoroti terlalu banyaknya regulasi Undang-Undang (UU) yang terkait dengan bidang pendidikan di Indonesia. 

Andreas mengungkapkan UU Sisdiknas, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Kedokteran adalah beberapa UU yang terkait dengan bidang pendidikan negeri ini. 

Baca: Masih Banyak Pungutan Liar di Dunia Pendidikan Indonesia

Hal itu dikatakan Andreas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi X dengan para pakar hukum di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (4/12). 

“Penyederhanaan terhadap UU di bidang pendidikan menjadi penting. Agar tak terjadi tumpang tindih yang berlebihan,” ujar Andreas.

Andreas melanjutkan, terlalu banyaknya UU dan peraturan membuat dunia pendidikan negeri ini menjadi rumit. 

Karena itu, Andreas mengusulkan agar pendidikan tinggi di Indonesia menjadi bagian dari pendidikan nasional. 

Baca: Pemda Wajib Tetapkan Anggaran Pendidikan Murni dari APBD

“Saya kira, dengan demikian penataan dan kesinambungan pendidikan itu mulai dari pendidikan dasar hingga tinggi menjadi lebih jelas dan lebih terkodifikasi dalam suatu sistem perundang-undangan,” ujar Andreas.

“Investasi bagi dunia pendidikan itu penting, tapi yang tak kalah pentingnya adalah mengupayakan agar dunia pendidikan lebih sederhana dan terarah,” tambah Andreas.

Quote