Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Angga Aditya Nugraha, menyatakan DPRD mendukung rencana hibah aset milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kotim. Namun, ia menegaskan seluruh proses harus memenuhi ketentuan hukum dan administrasi sebelum mendapat persetujuan DPRD.
"Pada dasarnya hati dan nurani kami setuju. Tetapi karena ini menyangkut aset daerah, tentu ada aturan yang harus dipenuhi. Kami harus memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat paripurna DPRD Kotim, Selasa (21/7/2026).
Angga menjelaskan, Komisi I DPRD meminta tim eksekutif melengkapi sejumlah dokumen, khususnya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) serta kajian yang menjadi dasar pemberian hibah. Menurutnya, setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, DPRD akan memproses pengajuan persetujuan melalui pimpinan dewan.
Ia menambahkan, sebagian dokumen pendukung memang telah disampaikan kepada DPRD. Namun, masih terdapat beberapa kelengkapan administrasi yang perlu diperkuat agar rencana hibah tersebut memiliki dasar hukum yang jelas.
Dalam pembahasan RDP juga disampaikan bahwa lahan yang akan dihibahkan sebelumnya merupakan aset yang berada di bawah penggunaan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kotim. Pihak Damkarmat telah menyatakan lahan tersebut tidak lagi digunakan untuk kepentingan instansi.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kotim, M. Abadi, menegaskan DPRD tidak memiliki niat menghambat proses hibah karena sebagian besar persyaratan yang diminta telah dipenuhi.
"Pada prinsipnya kami tidak ingin mempersulit. Yang kami inginkan hanya satu, yaitu seluruh proses berjalan sesuai aturan," katanya.
Abadi berharap kekurangan administrasi yang masih ada dapat segera diselesaikan, termasuk memperkuat keterangan mengenai status penggunaan aset. Menurutnya, surat dari Damkarmat yang menyatakan lahan tersebut tidak lagi digunakan perlu dilengkapi dengan keterangan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) sebagai pengelola aset daerah. Ia juga meminta dokumen pernyataan dari Damkarmat dilengkapi dengan tanggal penerbitan apabila belum tercantum.
Dengan terpenuhinya seluruh persyaratan tersebut, Komisi I DPRD Kotim berharap proses persetujuan hibah aset kepada PCNU Kotim dapat segera ditindaklanjuti tanpa harus kembali melalui pembahasan yang berulang.

















































































