Ikuti Kami

Atasi Limbah Covid, Ansy: Percepat Izin Insinerator!

Selama periode Covid-19, limbah infeksius akibat Covid-19 diperkirakan meningkat 30 persen. 

Atasi Limbah Covid, Ansy: Percepat Izin Insinerator!
Anggota Komisi IV DPR-RI Yohanis Fransiskus Lema atau Ansy Lema. (Foto: Istimewa)

Kupang, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPR-RI Yohanis Fransiskus Lema atau Ansy Lema menjelaskan bahwa jumlah pasien penderita Covid-19 telah mencapai lebih dari 25.000 orang.

Fakta ini paralel dengan peningkatan limbah medis B3. Selama periode Covid-19, limbah infeksius akibat Covid-19 diperkirakan meningkat 30 persen. 

Baca: Ansy, KLHK & Pemprov NTT Gelar Sosialisasi Limbah Covid 

Hal itu dikatakan Ansy dalam sosialisasi penanganan dan pengolahan Limbah B3 Infeksius Covid-19 di Provinsi NTT, yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Pemprov NTT baru-baru ini. 

"Kondisi peningkatan limbah medis B3 perlu diwaspadai, sehingga tidak menularkan Covid-19," ujar Ansy. 

Ansy pun mengatakan, Komisi IV DPR menilai persoalan limbah B3 tidak hanya penumpukan limbah medis yang berdampak pada pencemaran lingkungan dan berbahaya bagi kehidupan manusia. Indonesia juga mengalami persoalan impor sampah dari luar negeri yang tercampur limbah B3.

Sampai saat ini, Indonesia telah melakukan reekspor 431 kontainer limbah yang tercampur sampah dan terkontaminasi B3 ke negara asalnya seperti Amerika Serikat, Jerman dan Inggris.

Sementara, lanjut Ansy, KLHK  mencatat, hingga saat ini hanya 100 Rumah Sakit yang memiliki insinerator, dan 14 perusahaan jasa pengelola limbah B3 di Indonesia.

“Karena itu Komisi IV DPR RI mendesak percepatan izin insinerator, menggunakan insinerator RS yang sedang dalam proses perizinan, mendesak pengoptimalan pengolahan limbah oleh jasa pengelola," ujar Ansy. 

Ansy menegaskan salah satu persoalan di NTT dan banyak daerah lainnya di Indonesia adalah keterbasan insinerator (tungku pembakaran) limbah B3. 

Baca: Wayangan Harlah Bung Karno dengan Protokol Cegah Covid-19

Karena keterbatasan itu, maka KLHK sudah mengeluarkan diskresi agar pemerintah dan rumah sakit dapat menggunakan insinerator yang belum berizin di tengah pandemi Covid-19. 

"Ini sangat perlu untuk mengindari penumpukan limbah infeksius Covid-19," ujar Ansy yang berasal  dari Dapil NTT II ini.

Politikus PDI Perjuangan itu melanjutkan, Komisi IV juga mendesak KLHK meningkatkan kerja sama dengan pemerintah daerah untuk membangun tempat pengelolaan limbah, mendorong investasi pengolahan limbah medis, dan melakukan inovasi dalam pengelolaan limbah dalam situasi luar biasa saat ini.

Quote