Ikuti Kami

Atty Imbau Warga Korban Pinjol Ilegal Lapor Polisi

Politisi PDI Perjuangan itu menghimbau masyarakat kota Bogor yang  menjadi korban pinjol ilegal untuk membuat Laporan ke pihak kepolisian.

Atty Imbau Warga Korban Pinjol Ilegal Lapor Polisi
Anggota DPRD kota Bogor Atty Somaddikarya.

Bogor, Gesuri.id - Anggota DPRD kota Bogor Atty Somaddikarya turut menanggapi maraknya Pinjaman Online berbasis aplikasi (Pinjol) ilegal, akhir-akhir ini.

Politisi PDI Perjuangan itu menghimbau masyarakat kota Bogor, Jawa Barat, yang  menjadi korban pinjol ilegal untuk membuat Laporan ke pihak Kepolisian. 

Baca: Puan Maharani Minta Usut Tuntas Kasus Pinjol Ilegal

"Hanya dengan membuat Laporan ke Kepolisian, warga bisa terbebas dari jeratan pinjaman yang meresahkan dan cara-caranya biadab itu," ujar Atty. 

Atty melanjutkan, dalam membuat laporan ke kepolisian itu, warga hendaknya melampirkan data lengkap.

Warga harus membawa bukti-bukti terkait  intimidasi dari pihak Pinjol.

Baca: Ansy Kritisi Zonasi Labuan Bajo Abaikan Konservasi

"Bukti-bukti itu merupakan dasar Laporan Kepolisian yang bisa dipertanggung jawabkan dalam proses Hukum," ujar Atty 

Seperti diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat (Jabar) sendiri sudah membongkar  puluhan pinjol ilegal yang digerebek saat beroperasi di Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), baru-baru ini.

Dalam penggeberekan ini, polisi mengamankan 83 orang karyawan pinjol. Kebayakan dari mereka adalah debt collector (penagih utang).

Quote