Ikuti Kami

Bambang DH Desak Evaluasi Strategi Pengamanan 

Evaluasi baik dari pihak aparat, panitia, koordinator supporter hingga official tim kesebelasan sendiri.

Bambang DH Desak Evaluasi Strategi Pengamanan 
Mantan Ketua Umum Persebaya, Bambang DH.

Jakarta, Gesuri.id - Mantan Ketua Umum Persebaya, Bambang DH mendesak agar ada evaluasi mendasar dan menyeluruh mengenai strategi pengamanan laga sepakbola.

“Perasaan saya campur aduk. Kaget, sedih dan takut juga. Teringat pengalaman buruk saya saat mencegah kerusuhan di putaran 8 besar, kompetisi sepakbola PSSI tahun 2006,” kata pria yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI di Jakarta, Minggu (2/10).

Kala itu, dia  tegas menarik timnya menghindari rusuh. Meskipun konsekuensinya justru kena sanksi dari PSSI selama 10 tahun dari 2006 sampai dengan 2016.

Baca: Maeda Soroti Penanganan Polisi di Stadion Kanjuruhan

Menurut Bambang DH agar kejadian yang sebenarnya sudah sering terulang di Indonesia ini tidak terjadi lagi, harus ada evaluasi menyeluruh mengenai pengamanan laga. Baik dari pihak aparat, panitia, koordinator supporter hingga official tim kesebelasan sendiri.

“Sebuah perencanaan detil dan sempurna memang terkadang saat di lapangan sulit diterapkan karena banyak faktor yang mempengaruhi. Tapi bila semua pihak berkomitmen saling menjaga, kerusakan bisa diminimalisir. Ayolah rek, kita bersaudara,” tegasnya

Ada dugaan bahwa penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use force) melalui penggunaan gas air mata dan pengendalian massa yang tidak sesuai prosedur menjadi penyebab  banyaknya korban jiwa yang berjatuhan. Hal ini mengakibatkan suporter di tribun berdesak-desakan mencari pintu keluar, sesak nafas, pingsan dan saling bertabrakan.

Hal tersebut diperparah dengan over kapasitas stadion. Apalagi ini merupakan pertandingan big match yang dilakukan pada malam hari. Sehingga mengharuskan seluruh pihak yang berkepentingan  melakukan upaya penyelidikan dan evaluasi yang menyeluruh terhadap pertandingan ini.

Dikutip dari aturan FIFA terkait pengamanan dan keamanan stadion (FIFA Stadium Safety dan Security Regulations), penggunaan gas air mata nyatanya tidak diperbolehkan.

Lebih tepatnya tertulis di pasal 19 b soal pengaman di pinggir lapangan.”No firearms or ‘crowd control gas’ shall be carried or used (senjata api atau ‘gas pengendali massa’ tidak boleh dibawa atau digunakan),” tulis aturan FIFA.

” Ya kalau  mengacu pasal 19 b tersebut, bisa jadi  pihak keamanan laga Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan melanggar aturan FIFA. Tapi tetap butuh penyelidikan lanjutan, ” kata Bambang DH saat disinggung mengenai aturan FIFA.

Sebelumnya Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta memastikan  dua diantara 127 korban meninggal kerusuhan usai Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10), dua di antaranya adalah anggota polisi.

Untuk diketahui, menurut data dari pihak supporter dan laporan RS hingga berita ini dibuat korban meninggal bertambah menjadi 153 orang.

Nico mengatakan korban meninggal di dalam Stadion Kanjuruhan ada 34 orang. Sementara korban yang lain meninggal di rumah sakit pada saat proses pertolongan.

Baca: TB Hasanuddin: Investigasi Kanjuruhan Harus Menyeluruh

Lebih lanjut Nico mengatakan pertandingan di Stadion Kanjuruhan tersebut semula berjalan dengan lancar. Namun, setelah permainan berakhir, sejumlah pendukung Arema FC merasa kecewa dan beberapa di antara mereka turun ke lapangan untuk mencari pemain dan ofisial.

Kekecewaan Aremania itu muncul setelah Arema kalah 2-3 dari Persebaya pada lanjutan Liga 1 musim ini.

Petugas pengamanan kemudian melakukan upaya pencegahan dengan melakukan pengalihan agar para suporter tersebut tidak turun ke lapangan dan mengejar pemain. Dalam prosesnya, akhirnya petugas melakukan tembakan gas air mata.

Nico mengatakan penembakan gas air mata tersebut dilakukan karena para pendukung tim berjuluk Singo Edan yang tidak puas dan turun ke lapangan itu telah melakukan tindakan anarkis dan membahayakan keselamatan para pemain dan ofisial.

Quote