Ikuti Kami

Bambang DH Soroti Hilirisasi Nikel Yang Belum Optimal

Bambang DH mendesak agar pemerintah mengoptimalkan hilirisasi agar meningkatkan nilai tambah.

Bambang DH Soroti Hilirisasi Nikel Yang Belum Optimal
Anggota Komisi VII DPR RI Bambang DH.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VII DPR RI Bambang DH menyoroti hilirisasi mineral, khususnya nikel, melalui smelter nikel. 

Menurutnya, dari beberapa kali kunjungan kerja Komisi VII DPR RI ke smelter nikel, yang dilakukan hanya pengolahan menjadi batangan atau lempengan micro nickel. Sehingga Bambang menilai upaya hilirisasi nikel menjadi tidak optimal. 

Baca: Bambang DH Desak Evaluasi Strategi Pengamanan

Untuk itu, ia mendesak agar pemerintah mengoptimalkan hilirisasi agar meningkatkan nilai tambah.

“Kita mendesak, supaya nilai tambah ini banyak bisa kita raih. Tidak kemudian kita ibarat banyak sumber daya alam (lalu) disuruh membersihkan, memurnikan, kemudian ekspor. Padahal kita tahu negara yang menerima paling banyak (impor nikel dari Indonesia) bahkan persentasenya sampai 80-90 persen dari ekspor batangan nikel itu. Itu jadi tentu sangat merugikan. Kami ingin agar keinginan Presiden untuk mengekspor barang tidak dalam bentuk mentah, setengah jadi, betul-betul kita tekankan. Nilai tambahnya di Indonesia,” tegasnya.

Di sisi lain, politisi PDI Perjuangan itu menilai pemerintah terlalu cepat meratifikasi berbagai kesepakatan perdagangan, sehingga salah satu yang menjadi akibat adalah gagalnya Indonesia di sengketa gugatan terkait ekspor nikel.
 
“Mungkin ke depan kita mesti cermat, kita ini tampaknya dengan tren global ini ada kesepakatan kemudian kita meratifikasi, namun di bidang ekonomi kita cuma menjadi pasar saja,” kritik Bambang.

Baca: Adi Minta Kader Banteng Surabaya Terus di Tengah Masyarakat

Sebagaimana diketahui, dalam panel World Trade Organization (WTO) di Dispute Settlement Body (DSB) atas perkara larangan ekspor bijih nikel Indonesia memutuskan kebijakan larangan ekspor dan pemurnian mineral nikel di Indonesia melanggar ketentuan. Merespons putusan itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan pemerintah bakal mengajukan banding.

“Pemerintah berpandangan keputusan panel belum memiliki kekuatan hukum tetap sehingga masih ada peluang untuk banding dan tidak perlu mengubah peraturan  atau bahkan mencabut kebijakan yang tidak sesuai sebelum keputusan sengketa diadopsi DSB,” ujar Arifin kepada Komisi VII DPR RI. Selain itu, Arifin mengatakan pemerintah bakal mempertahankan kebijakan hilirisasi mineral (nikel) dengan mempercepat pembangunan smelter.

Quote