Jakarta, Gesuri.id - Pengurus Cabang Baitul Muslimin Indonesia (BAMUSI) Jakarta Timur meminta agar proses penyidikan tentang oknum guru intoleran (TS) di SMAN 58 Jakarta tetap dilanjutkan.
Selain itu, pengurus Baitul Muslimin Indonesia juga meminta oknum guru tersebut supaya diberi sanksi tegas.
Hal itu dilakukan agar memberikan contoh untuk guru-guru di SMAN 58 Jakarta dan sekolah-sekolah lain di bawah naungan NKRI.
Baca: Pelajar Bhinneka Tunggal Ika Laporkan Oknum Guru Intoleran
"Kami berharap kepada SMAN 58 Jakarta dapat memberikan jaminan kepada siswa yang melaporkan untuk dapat terus bersekolah sampai tamat dengan diberikan perlindungan dan tanpa ada intimidasi," ucap Ketua PC Baitul Muslimin Indonesia Jakarta Timur, M. Firdaus, Jumat (13/11).
Jika hal tersebut tidak dijalani, lanjut Firdaus, maka pengurus Baitul Muslimin Indonesia akan melakukan upaya pendampingan hukum kepada siswa tersebut.
Baca: PDI Perjuangan Desak Tindakan Tegas ke Oknum Guru Intoleran
"Sejauh ini, kami sudah mengetahui bahwa Milchias Jacob telah mendapatkan tekanan dari sekolah. Pelapor dan keluarga telah dipanggil oleh Kepala SMAN 58 Jakarta dengan tujuan meminta pencabutan laporan dipercepat," ucap M. Firdaus.
Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Jakarta Timur menanggapi kasus seorang oknum guru intoleran (TS) di SMAN 58 Jakarta.
Sebelumnya TS dilaporkan oleh beberapa pelajar yang tergabung dalam Komunitas Pelajar Bhinneka Tunggal Ika ke Polres Metro Jakarta Timur.
Mereka melaporkan oknum guru tersebut karena ada unsur SARA dimana, oknum guru (TS) meminta murid muslim untuk tidak memilih Calon Ketua OSIS yang beragama non-muslim.
Baitul Muslimin Indonesia menilai pada perkembangan kasus pelaporan yang terkesan lamban penanganan dan pihak terlapor berusaha mengintervensi serta mengancam.
Mereka menerima laporan bahwa pihak terlapor berkali-kali menghubungi orang tua dan teman-teman pelapor untuk mencabut laporan di Polres Jakarta Timur.
Baca: Pelajar Bhineka Tunggal Ika Kembali Lapor Guru Intoleran
Kuasa Hukum Milchias Jacob, Tumbur Situmeang, S.H menyayangkan pelapor mengalami intimidasi yang terlalu dalam dari pihak sekolah.
"Apabila hal tersebut terus dilakukan, kami akan menempuh jalur hukum, sesuai dengan Pasal 335 KUHP Tentang Pengancaman," ucap Kuasa Hukum Koordinator Pelajar Bhinneka Tunggal Ika, Tumbur Situmeang, S.H.