Ikuti Kami

Banteng Surabaya Siap Tancap Gas Gelar Sosialisasi UU TPKS

PDI Perjuangan Kota Surabaya akan menyosialisasikan tentang berbagai substansi UU TPKS kepada seluruh kader.

Banteng Surabaya Siap Tancap Gas Gelar Sosialisasi UU TPKS
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya Adi Sutarwijono.

Surabaya, Gesuri.id - DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya, Jawa Timur, siap menyosialisasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang disahkan, Selasa (12/4)

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan pihaknya akan menyosialisasikan tentang berbagai substansi UU TPKS kepada kader PDI Perjuangan, baik laki-laki maupun perempuan, dan kaum milenial.

"Dengan demikian semua menjadi melek, mempunyai pengetahuan dan kesadaran terhadap aturan hukum terbaru, serta bisa melakukan advokasi jika ditemui kasus-kasus di masyarakat. Kaum terpelajar milenial harus paham tentang hal itu," kata Adi yang juga Ketua DPRD Surabaya di Surabaya, Minggu (17/4).

Baca: Evita Apresiasi Kepemimpinan Puan Kawal Terus UU TPKS

Sementara itu, Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya Khusnul Khotimah mengatakan pengesahan UU TPKS sudah lama dinantikan kaum perempuan Indonesia. Tentunya, kata dia, hal ini menjadi angin segar untuk mencegah dan melindungi perempuan dari aksi kekerasan seksual.

"Alhamdulillah, kami di daerah sangat bersyukur dengan pengesahan UU TPKS. Kami di daerah sering mengadvokasi kasus kekerasan seksual, termasuk sering berkomunikasi dengan para aktivis perempuan," ujar Khusnul.

Untuk itu, kata dia, pihaknya mengapresiasi dan berterima kasih kepada Ketua DPR RI Puan Maharani yang telah mengawal UU TPKS hingga tuntas.

Khusnul mengatakan kiprah Puan Maharani menunjukkan bahwa cucu Bung Karno tersebut memiliki posisi yang jelas dalam membela kepentingan kaum perempuan yang selama ini kerap mendapat stereotip negatif dalam beragam kasus kekerasan seksual.

"Publik melihat Mbak Puan sampai menitikkan air mata. Ini perjuangan panjang untuk mengawal UU TPKS. Mbak Puan memiliki sensitivitas dan pembelaan yang jelas kepada kaum perempuan," kata Ketua Komisi D Bidang Kesra DPRD Surabaya itu.

Hal sama dikatakan Wakil Ketua DPC PDI Kota Surabaya Agatha Retnosari. Ia menambahkan kehadiran UU TPKS akan memberikan jaminan perlindungan hukum kepada korbankekerasan seksual.

"Kami bersyukur kini ada payung hukum yang kuat dalam melindungi korban kekerasan seksual secara lebih adil," kata anggota DPRD Jatim tersebut.

Baca: Puan: Reses Jadi Momentum Serap Aspirasi Masyarakat

Sementara itu, Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya Dyah Katarina menambahkan UU TPKS menjamin hak korban kekerasan seksual secara terintegrasi, misalnya dari sisi pendampingan, restitusi, rehabilitasi, sampai pemulihan semuanya diatur.

"Komitmen Mbak Puan dalam mengawal UU ini menjadi catatan bersejarah bagi kehadiran negara dalam memperkuat perlindungan terhadap korban kekerasan seksual," kata anggota Komisi D DPRD Surabaya.

Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya dan anggota Komisi D DPRD Surabaya Siti Mariyam menambahkan dengan aturan hukum yang tegas melalui UU TPKS, maka diharapkan bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual.

"Terima kasih kepada Mbak Puan yang dengan sepenuh hati bekerja nyata mengawal UU TPKS yang telah ditunggu kaum perempuan Indonesia ini," kata dia.

Quote