Ikuti Kami

Bupati Citra Terbitkan SE Taushiyah Sambut Ramadan Penuh Kegembiraan & Bersyukur

Citra: Mari kita sambut Bulan Suci Ramadan dengan lapang hati dan penuh kebahagiaan.

Bupati Citra Terbitkan SE Taushiyah Sambut Ramadan Penuh Kegembiraan & Bersyukur
Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami.

Jakarta, Gesuri.id - Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 400.8.1/10/SETDA/2026 tentang Taushiyah Menyambut Bulan Ramadan 1447 H/2026 M.

Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pangandaran Nomor: B.020/DP-PND/II/2026 tanggal 5 Februari 2026 tentang Taushiyah Menyambut Bulan Ramadan 1447 H/2026 M.

Dalam keterangannya, Citra Pitriyami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Pangandaran menyambut bulan suci Ramadan dengan penuh kegembiraan dan rasa syukur.

"Mari kita sambut Bulan Suci Ramadan dengan lapang hati dan penuh kebahagiaan sebagai bentuk rahmat dan keberkahan dari Allah SWT," kata Citra, Kamis (19/2).

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah daerah menghimbau kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat, lembaga pendidikan, organisasi keagamaan, serta BUMN/BUMD untuk turut mensyiarkan Ramadan.

Caranya dengan memasang ucapan 'Selamat Menjalankan Ibadah Puasa' di lingkungan lembaga masing-masing.

Selain itu, masjid, musholla, langar dan surau diimbau untuk menyemarakkan Ramadan dengan berbagai kegiatan keagamaan.

Di antaranya shalat tarawih berjamaah dengan memperhatikan syarat dan rukun, tadarus Al-Qur’an, serta pengajian atau taushiyah Islamiyah yang memperkuat persatuan dan kesatuan umat.

Pemerintah Kabupaten Pangandaran juga menetapkan pembatasan jam operasional warung, rumah makan, dan restoran selama bulan Ramadan, yakni mulai pukul 16.00 hingga 04.00 WIB.

Sementara itu, tempat hiburan seperti kafe, karaoke, dan sejenisnya dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadan.

"Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa," tegas Citra.

Dalam edaran tersebut juga disebutkan bahwa perangkat yang bertugas di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) diminta meningkatkan pengawasan terhadap potensi gangguan selama Ramadan.

Upaya tersebut termasuk razia penyakit masyarakat seperti peredaran minuman keras, petasan, warung remang-remang dan aktivitas lain yang dapat mengganggu ketertiban.

Pemerintah daerah bersama kepolisian dan unsur masyarakat juga akan melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut.

Bupati juga mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah, infak, dan sedekah melalui TPZ dan UPZ BAZNAS Kabupaten Pangandaran.

Tak hanya itu, lembaga pendidikan diminta menyelenggarakan pesantren Ramadan bagi siswa-siswi tingkat SD/MI, SMP/MTs, hingga SMA/SMK/MA yang pelaksanaannya dapat dilakukan di pesantren, madrasah diniyah atau TPQ.

Citra berharap seluruh elemen masyarakat dapat bekerja sama demi terciptanya suasana Ramadan yang aman, tertib dan penuh keberkahan di Kabupaten Pangandaran.

"Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerja sama seluruh pihak dalam menyukseskan pelaksanaan edaran ini," pungkasnya.

Quote