Ikuti Kami

Bupati Ipuk Percepat Layanan Adminduk Penghayat Kepercayaan

"Warga penghayat kepercayaan yang belum mendapat dokumen kependudukan secara baik masih cukup besar. Saya tadi tanya, ada sekitar 300".

Bupati Ipuk Percepat Layanan Adminduk Penghayat Kepercayaan
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengebut pelayanan dokumen administrasi kependudukan untuk warga penghayat kepercayaan.

Banyuwangi, Gesuri.id -  Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mempercepat pelayanan dokumen administrasi kependudukan bagi warga penghayat kepercayaan.

Baca: Murid Diajari Lagu Jihad Bela Palestina? Layak Cemas!

Ipuk, saat di Desa Singolatren, Kecamatan Singojuruh, Rabu (2/6), sibuk membereskan urusan dokumen kependudukan terhadap sejumlah warga penghayat kepercayaan.

“Ini baru sebagian. Warga penghayat kepercayaan yang belum mendapat dokumen kependudukan secara baik masih cukup besar. Saya tadi tanya, ada sekitar 300. Akan saya kawal biar segera beres,” ujarnya.

Menurut Ipuk, di kolom agama para penghayat kepercayaan sudah tertulis “Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa”.

Sebelumnya, ujarnya, ada warga penghayat yang tidak memiliki dokumen kependudukan. Ada pula yang mengosongkan kolom agamanya.

“Saya minta diajukan kolektif. Langsung ratusan penghayat. Kami fasilitasi. Tidak boleh ada diskriminasi, ini spirit Pancasila yang kemarin kita peringati hari lahirnya,” tegas Ipuk

“Saya juga minta Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan proaktif berkomunikasi dengan teman-teman penghayat,” imbuhnya.

Bupati yang kader PDI Perjuangan ini menjelaskan, program Bupati Ngantor di Desa (Bunga Desa) yang sudah dilakoni rutin sejak dilantik 26 Februari 2021 lalu membuatnya banyak menerima masukan, salah satunya dari warga penghayat kepercayaan.

Dengan bisa diaksesnya dokumen kependudukan ini, para penghayat kepercayaan bisa leluasa mendapatkan pelayanan dari negara.

“Setelah dokumen ini beres dengan baik, warga penghayat bisa mengakses berbagai program pemerintah, ada kesehatan, pendidikan, bantuan usaha, dan sebagainya,” ujarnya.

Penghayat kepercayaan telah diakui negara melalui UUD 1945. Juga telah diakui dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan.

Mahkamah Konstitusi juga sudah mengabulkan uji materi terkait UU Adminduk, sehingga para penghayat berhak mencantumkan kepercayaannya di dokumen kependudukan.

Ipuk menyebut, ke depan Pemkab Banyuwangi akan berupaya untuk mewujudkan pelayanan yang adil bagi semua warga, termasuk penghayat kepercayaan, bisa dimulai dari sektor pendidikan.

“Saya tadi dapat laporan, memang masih ada stigma, sehingga bisa jadi anak tidak mau ngomong soal kepercayaannya. Akhirnya di sekolah dia tidak mendapat pendidikan agama sesuai kepercayaannya sebagai penghayat. Memang ini jadi tantangan besar bagaimana sekolah memiliki guru Penghayat Kepercayaan,” jelas Ipuk.

“Jadi dengan dokumen Kartu Identitas Anak yang jelas, seorang anak yang menghayati kepercayaannya, jangan kemudian dikelompokkan ikut pelajaran salat, pendidikan agama Hindu, Kristen dan yang lainnya,” bebernya.

Ketua Persatuan Warga Sapta Darma (Persada), Daroni menyambut antusias fasilitasi dari Pemkab Banyuwangi untuk segera membereskan berbagai dokumen adminduk warga penghayat kepercayaan, mulai dari KTP, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak dan sebagainya.

“Kami merasa sangat diperhatikan,” ujar pria yang juga pengurus Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) Banyuwangi ini.

Haryanto, Sekretaris Persada Banyuwangi menambahkan, selama ini warga penghayat berdikari dengan membangun usaha.

Baca: DPP PDI Perjuangan Cabut Dukungan Pada Bupati Alor

Namun, saat akan mengurus izin usaha kesulitan karena dokumen kependudukannya tidak tertata dengan baik.

Dengan adanya program ini dirinya sangat bersyukur, karena untuk urusan administrasi kependudukan telah diselesaikan.

“Kami senang dan menyambut baik program ini, kami juga bersyukur, keyakinan kami bisa dicantumkan di KTP. Saya satu keluarga, istri dan dua anak semua sama yaitu penghayat kepercayaan,” paparnya. Dilansir dari pdiperjuanganjatim com.

Quote