Ikuti Kami

Bupati Sis Serahkan 7018 Sertifikat ke 7 Desa di Selimbau

Diantaranya Desa Dalam, Desa Gudang Hilir, Desa Benuis, Desa Gerayau, Desa Nibung, Desa Titian Kuala, dan Desa Sekubah. 

Bupati Sis Serahkan 7018 Sertifikat ke 7 Desa di Selimbau
Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menyerahkan sertifikat tanah kepada warga Kecamatan Selimbau, pada Selasa (26/4). (Istimewa)

Kapuas Hulu, Gesuri.id - Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menyerahkan sertifikat tanah kepada warga Kecamatan Selimbau, pada Selasa (26/4). 

Baca Anies Baswedan Bolos Paripurna DPRD, Gubernur Rasa Dinsos

Tercatat, jumlah total sertifikat yang diserahkan sebanyak 7018 untuk 7 desa, diantaranya Desa Dalam, Desa Gudang Hilir, Desa Benuis, Desa Gerayau, Desa Nibung, Desa Titian Kuala, dan Desa Sekubah. 

Pada kesempatan tersebut Bupati Sis sapaan akrabnya menyampaikan dengan adanya sertifikat hak milik atas tanah adalah sebuah pengakuan secara legalitas dari pemerintah, terhadap keperdataan atas tanah yang dikuasai. 

"Dimana sertifikat hak milik tanah ini dapat diwariskan secara turun temurun, kepada anak cucu kita di kemudian hari," ujarnya. 

Dengan diterbitkan sertifikat hak milik tanah ini Bupati Kapuas Hulu yang kerap disapa Bang Sis mengatakan pemerintah mengakui bahwa tanah ini merupakan hak milik masyarakat, sesuai dengan nama yang tertera di sertifikat tersebut.

Selain itu, lanjutnya, sertifikat ini juga dapat diberdayagunakan sebagai sumber ekonomi kehidupan masyarakat, sehingga menghasilkan pendapatan yang layak bagi masyarakat dan meningkatkan taraf hidup keluarga. 

"Oleh karena itu, setelah menerima sertifikat ini agar tanahnya diusahakan, dibuka sesuai peruntukannya, baik itu untuk pertanian, perikanan, perkembangan dan sebagainya, sehingga tanah tersebut bisa bermanfaat," ujarnya. 

Baca Ada Sponsor Tajir Dibalik Partai Mahasiswa Indonesia

Bupati Sis mengingatkan setelah mendapatkan sertifikat hak milik tanah, dipergunakan dengan sebaik mungkin, disimpan dan dijaga jangan sampai hilang maupun rusak. 

"Sehingga jika suatu saat dibutuhkan, sertifikat tersebut ada," pungkasnya.

 

Kontributor: yogen sogen

Quote