Kabupaten Wonogiri, Gesuri.id - Pemkab Wonogiri di bawah kepemimpinan Joko Sutopo, yang akrab disapa Mas Jekek mengoptimalkan penerapan sistem meritokrasi dalam bentuk kebijakan manajerial Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca: Gerindra Ngebet Koalisi? Pilpres 2024 Masih Dinamis
Uji kompetensi juga menjadi instrumen penilaian dan basis indikator penempatan ASN dalam suatu jabatan. Hasil seleksi dari uji kompetensi nantinya boleh di akses publik. Hal ini dilakukan untuk mencegah praktek jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Wonogiri.
Mas Jekek menjelaskan,”maka di sini ada pakta integritas, ada indeks kerja utama, baik dari Kepala Daerah, maupun personal yang ada di lingkungan Pemkab Wonogiri,” tuturnya, Kamis (2/12).
Mas Jekek, yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Wonogiri menambahkan, partisipasi publik menjadi salah satu kunci untuk mengoptimalkan penerapan meritokrasi. Selama sistem meritokrasi diterapkan, tidak ada resistensi internal di lingkungan Pemkab Wonogiri. Bahkan, menurut Mas Jekek, dengan diterapkan sistem ini, capaian kinerja ASN semakin positif dan kondusif.
Baca: Ima Mahdiah: Formula E Akan Jadi Beban Politik Gerindra
“Kalau kami ada kebijakan, maka publik harus hadir mengontrol. Kalau ada orang mengatasnamakan, itu masuk kualifikasi oknum. Untuk menjamin bahwa tidak ada jual beli jabatan, maka sistem meritokrasi diciptakan dan harus siap diawasi,” imbuhnya.
Sementara itu, kebijakan manajerial SDM ASN yang diterapkan berbasis aspek-aspek normatif berupa jenjang kepangkatan dan golongan yang akan menentukan jenjang karier. Penerapan kebijakan manajerial tersebut membuat track record masing-masing ASN menjadi penting. Dilansir dari derapjuang.