Ikuti Kami

Cornelis Sosialisasikan Peniadaan Mudik Natal & Tahun Baru 

Kebijakan Pemerintah yaitu PPKM level 3 selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 pada 24 Desember 2021 hingga 02 Januari 2022.

Cornelis Sosialisasikan Peniadaan Mudik Natal & Tahun Baru 
Anggota DPR RI, Cornelis.

Pontianak, Gesuri.id - Anggota DPR RI, Cornelis melaksanakan Kunjungan kerja diluar masa reses dan masa sidang DPR 8 Kali setahun ke daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Barat beberapa waktu yang lalu.

Cornelis menyampaikan bahwa kunjungan yang kesekian kalinya ini sesuai instruksi Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri bahwa kader partai berkewajiban membantu pemerintah untuk mensosialisasikan peniadaan mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) kepada warga masyarakat dan konstituennya didaerah pemilihannya masing-masing.

Baca: Jelang Nataru, Ganjar Minta Bupati/Wali Kota Tetap Waspada

"Dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami menghimbau  masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak penting dan tidak mendesak," ungkap Cornelis, baru-baru ini. 

Cornelis mengatakan Kebijakan Pemerintah yaitu PPKM level 3 selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 pada 24 Desember 2021 hingga 02 Januari 2022 bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus COVID-19.

Sesuai aturan, pada periode Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 diaktifkan kembali fungsi satuan tugas penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta RT/RW paling lama pada tanggal 20 Desember 2021.

Baca: Fransiskus Minta Masyarakat Disiplin Terapkan Prokes

"Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan serta 3T yakni testing, tracing, dan treatment, melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi, terutama vaksinasi lansia, sampai akhir Desember tahun 2021 ini," ungkap Cornelis.

Cornelis menambahkan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga harus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya diantaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola mall, dan pelaku usaha serta pihak lain yang dianggap perlu guna mensosialisasikan hal ini. 

"Hal itu tentunya dapat disesuaikan dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkas Politisi PDI Perjuangan itu.

Quote