Ikuti Kami

Cornelis Usulkan Dana Desa 2020 Dianggarkan Lagi

Pemerintah pada bulan Mei tahun 2020 telah menyesuaikan alokasi TKDD (transfer ke daerah dan dana desa) melalui Peraturan Presiden.

Cornelis Usulkan Dana Desa 2020 Dianggarkan Lagi
Anggota Komisi II DPR RI yang juga merupakan Anggota Badan Anggaran DPR RI, Drs Cornelis MH. (Foto: Istimewa)

Landak, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI yang juga merupakan Anggota Badan Anggaran DPR RI, Drs Cornelis MH menghadiri rapat panja badan anggaran yang dilakukan secara virtual dengan agenda Pembahasan Transfer ke daerah dan dana desa RUU APBN 2021, baru-baru ini. 

Baca: Darmadi Ingatkan BUMN Perkuat UMKM, Koperasi dan Swasta

Sebelumnya, Cornelis menyampaikan bahwa Pemerintah pada bulan Mei tahun 2020 telah menyesuaikan alokasi TKDD (transfer ke daerah dan dana desa) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur Dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran (APBN) 2020.

"Penyesuaian alokasi tersebut dalam artian adanya dana yang dikurangi dari TKDD, yang pada dasarnya kembali untuk masyarakat di daerah melalui bantuan sosial (bansos), insentif UMKM dan lain sebagainya," ucap Cornelis.

Baca: Usai Cornelis Bertemu Sutarmidji, Webinar RUU Kalbar Digelar

Cornelis mengusulkan, mengenai DAK, DAU maupun Dana Desa yang sudah dipotong di bulan Mei tahun 2020 supaya dianggarkan kembali, karena didaerah sangat memerlukan dana alokasi yang dipotong tersebut. Sebab daerah itu miliknya pusat, dan pusat itu miliknya daerah.

"Kalau bisa dana desa pada tahun 2020 yang sudah dipotong, supaya dianggarkan kembali pada tahun 2021, karena kita semua tahu bahwa di daerah-daerah itu ketergantungan terhadap pemerintah pusat sangat tinggi, terutama soal DAK (Dana Alokasi Fisik). Karena usulan tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat," tutup Cornelis.

Quote