Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, mengatakan masyarakat sangat setuju jika penerapan hukuman mati diberlakukan bagi koruptor, apalagi korupsi yang begitu banyak sekali terjadi di negeri ini.
Namun, lanjutnya, memang di internasional itu ada hak asasi manusia dimana mereka tidak setuju.
"Tapi kalau seperti Tiongkok jalankan saja mereka tidak mengikuti, tapi undang-undangnya belum kita agendakan," ujarnya, Senin (13/10/2025).
Menurut Darmadi, yang sudah pasti didukung PDI Perjuangan adalah RUU Perampasan Aset.
"Itu sudah mulai dibahas di DPR," ungkapnya.
"Berarti yang sudah korupsi asetnya akan dirampas semua, tapi kita jaga juga jangan sampai kita yang tidak ikut korupsi tapi ikut serta itu jangan sampai di rampas juga ini yang bahaya," jelasnya.
Sementara itu, pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus dilakukan secara hati-hati dan menyeluruh.
Menurutnya, publik tidak boleh terkecoh hanya pada judul undang-undang yang seolah berpihak pada upaya pemberantasan korupsi.
“Kita jangan terkecoh hanya dengan judul, tapi harus lihat isinya,” kata Bivitri lewat kanal Youtube Hendri Satrio, seperti dikutip redaksi di Jakarta, Senin, 13 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, ada beberapa hal penting yang perlu dicermati dari ketentuan di dalam RUU tersebut. Sebab, tujuan ideal dari undang-undang ini adalah membuat koruptor benar-benar jera.
“Ide dasarnya kan untuk membikin koruptor takut, karena koruptor itu serakah, bukan karena butuh,” ujar Bivitri.
Menurutnya, yang paling ditakuti para koruptor bukanlah penjara, melainkan kehilangan harta hasil kejahatannya.
“Koruptor itu bukannya takut dipenjara, karena penjara pun bisa dibeli, tapi mereka takut dibuat miskin,” tambahnya, dilansir dari rmol.id.