Ikuti Kami

Darmadi Tegaskan UU Ciptaker Beri Manfaat UMKM & Koperasi

Bila selama ini UMKM sulit memperoleh izin, UU Cipta Kerja mengatur kemudahan tersebut.

Darmadi Tegaskan UU Ciptaker Beri Manfaat UMKM & Koperasi
Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto menegaskan UU Cipta Kerja akan memberikan banyak kemudahan serta manfaat bagi pelaku UMKM dan koperasi.

Di antara kemudahan yang diperoleh UMKM, kata politisi PDI perjuangan, terkait legal standing atau dasar hukum usaha. Bila selama ini UMKM sulit memperoleh izin, UU Cipta Kerja mengatur kemudahan tersebut.

Baca: Berani Sambangi Aksi Demonstrasi, Rifqi Jelaskan Hal Ini

"Tadinya UMKM tidak punya badan hukum, badan usaha. Sekarang dalam Undang-Undang Ciptaker itu diciptakan perusahaan perseorangan," kata Darmadi di Jakarta, Minggu (18/10).

Darmadi mengatakan, UMKM adalah sektor yang menyerap tenaga kerja hingga 97,5% dari angkatan kerja. UMKM juga memiliki kontribusi besar pada perekonomian nasional dengan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 67%.

Untuk itu, lanjut Darmadi, wajar bila berbagai kemudahan dan fasilitas untuk UMKM diakomodir dalam UU Cipta Kerja. Di antaranya tertuang dalam aturan yang mewajibkan adanya fasilitas infrastruktur publik minimal 30% untuk tempat promosi, tempat usaha dan pengembangan usaha mikro dan kecil.

"Selama ini kan UMKM tidak diberi tempat layak. Nah poin-poin ini yang membuat kita menaruh perhatian serius terhadap UMKM," katanya.

Baca: Sutrisno Minta KKP Masifkan Sosialisasi Fasilitas Permodalan

Darmadi mengatakan, UU Ciptaker ini telah memberikan banyak proteksi dan peluang kepada penguatan UMKM di Indonesia, terutama dalam kegiatan Usaha Mikro Kecil (UMK).

"Diharapkan UMKM dapat berkembang baik di Indonesia dan mengunggulkan produk-produk dalam negeri," kata Darmadi.

Quote