Ikuti Kami

Darul Hasyim: Naiknya Gaji Pemerintahan Desa, Ikhtiar Negara

"Bertambahnya pendapatan penyelenggara di tingkat desa perlu respon dalam skema dan design kebijakan daerah yang lebih progresif”.

Darul Hasyim: Naiknya Gaji Pemerintahan Desa, Ikhtiar Negara
Legislator Sumenep, Jawa Timur, Darul Hasyim Fath. (Foto: Istimewa) 

Sumenep, Gesuri.id - Kenaikan Penghasilan Tetap (Siltap) atau “gaji” pemerintahan desa pada tahun 2021 mendapatkan perhatian dari legislator Sumenep, Jawa Timur, Darul Hasyim Fath. 

Menurut Politisi PDI Perjuangan Sumenep ini, siltap kepala desa, BPD dan perangkat desa merupakan ikhtiar negara merespon dialektika pemerintah desa tegak sebanding dengan kewajiban dan tugas fungsi seorang kepala desa yang terus meluas dan bertambah.

Baca: Mercy Barends Bantu Sembako Keluarga Miskin Terdampak Covid

“Dinamika regulasi yang menjadi konsideran bertambahnya pendapatan penyelenggara di tingkat desa perlu respon dalam skema dan design kebijakan daerah yang lebih progresif,” jelas Darul, Rabu (13/1).

Lelaki yang menjabat ketua komisi I DPRD Sumenep ini menjelaskan, bahwa kenaikan yag tidak terlalu signifikan perlu penyokong oleh inisiasi pemerintah desa sesuai dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Asli Desa (PADes).

“Kita semua perlu mendorong laju sektor pelayanan publik dan langkah maju lainnya. Sebab para pemangku otoritas politik di tingkat desa adalah sebagai political will pada warga masyarakat,” ujar legislator asal Kepulauan Masalembu.

Desa, tambah Darul, sebagai penyangga kedaulatan kota dan negara serta bangsa sehingga diperlukan sikap berpihak absolut dari sejumlah stakeholder (pemangku kepentingan) dan shareholder (sebagian pemangku kepentingan).

Baca: Risma Blusukan, Atty: Harusnya Terima Kasih, Bukan Didebat!

"Posisi kami jelas mendukung kebijakan ini. Sebab ini selaras dengan imbauan Ketua Umum PDI Perjuangan untuk memajukan Indonesia dari desa. Kami berharap kenaikan gaji ini akan berimplikasi pada desa untuk lebih bergerak, lebih berdaya. Puncaknya, desa bisa mandiri. Masyarakat lebih sejahtera," tandas Darul.

Seperti diketahui, kenaikan gaji pemerintahan desa tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Quote