Ikuti Kami

Dede Indra Dorong Korlantas Polri Terapkan Tilang Elektronik Berbasis Barcode (e-TLE)

Dede: Ini usul pribadi, saya mendorong adanya barcode pada kendaraan.

Dede Indra Dorong Korlantas Polri Terapkan Tilang Elektronik Berbasis Barcode (e-TLE)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro mendorong Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk menerapkan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/e-TLE) berbasis barcode.

Penggunaan barcode pada bagian tertentu kendaraan, menurutnya, akan memudahkan polisi dalam melacak pelanggar lalu lintas secara akurat.

“Ini usul pribadi, saya mendorong adanya barcode pada kendaraan, dengan adanya barcode itu kan nanti bisa kedeteksi. Enggak bisa dipalsukan plat nomor itu,” kata Dede, Jumat (10/10/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan Dede merespons fenomena pengendara yang menutup pelat nomor kendaraan untuk menghindari tilang elektronik. Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini menilai penerapan barcode bukanlah hal baru dalam sistem penegakan hukum lalu lintas, dan justru menjadi inovasi penting untuk meningkatkan keselamatan serta kedisiplinan berkendara.

Ia menjelaskan bahwa penerapan e-TLE dengan barcode sudah diadopsi di berbagai negara di Asia dan Eropa.

“Penerapan e-TLE dengan barcode untuk konfirmasi dan pembayaran denda telah diadopsi di berbagai negara di Asia, seperti Jepang, Singapura, dan Korea Selatan, serta di Eropa, termasuk Inggris, Prancis, dan Jerman,” ucapnya.

Menurut Dede, kebijakan ini akan mempermudah kerja kepolisian sekaligus mendorong pelanggar lalu lintas untuk lebih bertanggung jawab terhadap pelanggaran yang dilakukan.

“Penerapan barcode sudah dilakukan di negara-negara luar. Kebijakan ini untuk memudahkan kerja polisi dan pelanggar lalu lintas untuk bertanggung jawab,” ujarnya.

Wakil rakyat dari Dapil Jawa Tengah X itu menambahkan bahwa sistem barcode nantinya dapat terintegrasi dengan surat-surat kendaraan seperti BPKB dan STNK, termasuk identitas pengendara.

“Dengan terintegrasinya barcode ke surat kendaraan ataupun identitas pengendara, maka masyarakat akan lebih disiplin dalam berkendara, paling tidak bisa meminimalkan pelanggaran lalu lintas,” tegasnya.

Sebelumnya, sempat muncul fenomena pengendara yang menutup pelat nomor kendaraan untuk menghindari tilang elektronik. Meski demikian, Korlantas Polri memastikan penegakan hukum tetap bisa dilakukan jika ditemukan pelanggaran lalu lintas.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Irjen Agus Suryonugroho menjelaskan bahwa penindakan hukum dilakukan dengan tiga cara, yakni tilang elektronik, tilang manual, dan penegakan hukum melalui teguran.

“(Penegakan hukum melalui) e-TLE 95 persen, itu kita utamakan, karena kita harus lompat dengan kondisi yang digital. Tilang itu hanya 5 persen,” pungkasnya.

Quote