Ikuti Kami

Dewi Aryani: UHC 82%, Pemkab Dorong Warga Daftar JKN KIS

Cakupan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC) menjadi isu krusial di banyak kabupaten kota di Indonesia bahkan di dunia.

Dewi Aryani: UHC 82%, Pemkab Dorong Warga Daftar JKN KIS
Anggota komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dr. Dewi Aryani. M.Si menggelar sosialisasi tentang JKN bersama BPJS Kesehatan Cabang Tegal selama 2 hari berturut-turut tanggal 11 dan 12 Maret 2022 di 4 lokasi di Kecamatan Margasari dan Pagerbarang Kabupaten Tegal. (Istimewa)

Tegal, Gesuri.id - Anggota komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dr. Dewi Aryani. M.Si menggelar sosialisasi tentang JKN bersama BPJS Kesehatan Cabang Tegal selama 2 hari berturut-turut tanggal 11 dan 12 Maret 2022 di 4 lokasi di Kecamatan Margasari dan Pagerbarang Kabupaten Tegal.

Baca: 8 Warga Sipil Dibunuh KKB, Perpres Pelibatan TNI Mendesak!

Cakupan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC) menjadi isu krusial di banyak kabupaten kota di Indonesia bahkan di dunia, terlebih dengan adanya pandemi Covid-19 yang membawa disrupsi terhadap berbagai sektor, salah satunya sistem jaminan kesehatan. Dewi Aryani mengatakan, kunci terpenting dalam mewujudkan UHC adalah komitmen pemerintah pusat hingga daerah untuk melindungi seluruh warganya melalui jaminan kesehatan.

Peserta JKN-KIS saat ini sudah mencapai 226,7 juta jiwa atau sekitar 83% dari total penduduk Indonesia. Untuk Kabupaten Tegal masih berada di angka nasional sekitar 82%. Perlu pro aktif  pemerintah kabupaten melalui regulasi yang mewajibkan seluruh penduduk terdaftar ke dalam Program JKN-KIS.

Di Kabupaten Tegal saat ini yang mendapatkan JKN KIS PBI dengan anggaran APBN telah mencapai 804.241 jiwa, PPU (pekerja penerima upah) 264.958, PBPU (pekerja bukan penerima upah) 212.007, PBI APBD 74.371, dan BP (bukan penerima upah) 18.428 jiwa. Ini angka yang masih harus di maksimalkan agar mencapai UHC diatas 95%. 

Perlu kerjasama semua pihak agar segera menggalakkan pendaftaran JKN KIS di sektor-sektor yang dapat di dorong untuk segera melakukan pendaftaran keanggotaan. Untuk KIS PBI perlu di lakukan evaluasi apakah warga yang masuk kategori miskin keseluruhan sudah masuk mendapatkan jaminan PBI baik APBN maupun APBD. 

Baca: Anies Banding ke PTUN? Niat Ingin Bersihkan Nama !

Namun demikian untuk kalangan diluar itu harus di genjot untuk melakukan pendaftaran KIS mandiri. 

Perlu adanya penelusuran untuk penerima KIS PBI yang tidak tepat sasaran agar di lakukan evaluasi agar dapat di alokasikan kepada warga miskin yang berhak. Keseimbangan ini harus di kawal agar segera dapat meningkatkan prosentase menuju angka UHC.

Quote