Ikuti Kami

DPR & Pemerintah Kurangi 16 RUU dari Prolegnas

Jumlah RUU yang ada dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020 sebanyak 37 RUU. 

DPR & Pemerintah Kurangi 16 RUU dari Prolegnas
Ketua DPR RI Puan Maharani.

Jakarta, Gesuri.id - DPR RI menggelar Rapat Paripurna ke-19 penutupan Masa Persidangan IV 2019-2020, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7).

Rapat paripurna dibuka oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan ikut dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel serta Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar.

Baca: Puan: TAP MPRS Pelarangan PKI Tercantum dalam RUU BPIP

Puan mengatakan, total anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna sebanyak 348 orang.

"Menurut catatan yang hadir pada hari ini, daftar hadir rapat hari ini dihadiri 348 anggota, terdiri dari 226 virtual dan 96 fisik dengan demikian sudah kourum," kata Puan.

Setelah itu, Puan mengetok palu pertanda rapat paripurna resmi dibuka.

"Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, perkenankan kami membuka rapat paripurna ke-19 penutupan masa sidang ke IV ini dan terbuka untuk umum," ujar dia.

Dalam pidatonya sebagai Ketua DPR, Puan mengungkapkan beberapa hal. Antara lain, Politikus PDI Perjuangan itu menyatakan DPR bersama Pemerintah dan DPD telah melakukan evaluasi terhadap Prolegnas Prioritas Tahun 2020 dengan mengurangi 16 (enam belas) RUU dari daftar Prolegnas Prioritas. 

Selain itu terdapat 3 (tiga) RUU yang ditambahkan dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020, serta 2 (dua) RUU sebagai pengganti RUU lama yang sudah masuk Prioritas Tahun 2020. Dengan demikian jumlah RUU yang ada dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020 sebanyak 37 RUU. 

"Evaluasi tersebut tidak dapat dihindari karena proses pembahasan RUU sedikit banyak terdampak akibat adanya pandemi Covid-19 saat ini," ujar Puan.

Puan melanjutkan, DPR tetap memiliki komitmen yang tinggi untuk menyelesaikan RUU menjadi UU sebagai tugas konstitusional dalam fungsi legislasi.

Dalam masa sidang Persidangan IV ini, lanjut Puan, DPR bersama Pemerintah telah melakukan penyelesaian pembahasan terhadap sejumlah RUU. Salah satunya UU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Baca: Puan Tegaskan RUU BPIP Tak Dibahas Dalam Waktu Dekat

Kemudian UU lainnya adalah UU tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss (Treaty of Mutual Legal Assistance in Criminal Matters Between the Republic of Indonesia and the Swiss Confederation).

"Selan itu, UU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan juga berhasil diselesaikan dalam masa sidang ini," ujar Puan.

Quote