Ikuti Kami

DPR Desak Revisi Undang-Undang Penanggulangan Bencana

Dalam pembahasan revisi UU Penanggulangan Bencana itu nanti diharapkan ada masukan hal baru.

DPR Desak Revisi Undang-Undang Penanggulangan Bencana
Anggota Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka menilai, penanggulangan bencana oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tidak bisa berdiri sendiri, terutama dalam kerangka aturan.

Untuk itu, dirinya mengusulkan perlu adanya perubahan di dalam Undang-Undang (UU) Penanggulangan Bencana.

Baca: DPRD Soroti Kondisi Lingkungan di Jabar

“Misalnya terhadap perusahaan swasta juga harus punya aturan untuk diatur dalam UU, bertanggung jawab terhadap kebakaran di lahan konsesi. Terutama di Riau, kasus kebakaran hutan yang seringkali terjadi mungkin ke depan harus dibicarakan bersama,” usul politisi PDI-Perjuangan itu.

Dalam pembahasan revisi UU Penanggulangan Bencana itu nanti dirinya berharap adanya masukan lebih lanjut sehubungan dengan keterbatasan peraturan dalam implementasi penanggulangan bencana.

“Ini tentunya agar membantu kami juga membangun pasal yang konstruktif ke depannya,” harap legislator dapil Jawa Barat III itu. 

Sebelumnya pada kesempatan yang sama Kepala BPBD Provinsi Riau Edwar Sanger menuturkan beberapa kendala dan hambatan diantaranya dalam menjalankan operasi karhutla, seperti kebutuhan helikopter dan juga regulasi.

Baca: Pemilu, Pemerintah Pantau Daerah Rawan Bencana

Dirinya mengharapkan agar aspirasi yang disampaikan tersebut nantinya bisa ditindaklanjuti. 

“Kami juga mengharapkan adanya asuransi untuk kami yang bertugas di lapangan. Karena setiap hari risiko yang kami hadapi cukup berat sekali, seperti yang diketahui bertugas di lapangan dengan helikopter resikonya cukup tinggi. Kami berharap aspirasi kami ini bisa ditindaklanjuti,” harapnya.

Quote