Ikuti Kami

DPR Tak Mau Terburu-buru Proses RUU “Omnibus Law”

DPR memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melihat dan menganalisis terkait RUU tersebut agar ketika disahkan bermanfaat.

DPR Tak Mau Terburu-buru Proses RUU “Omnibus Law”
Ketua DPR Puan Maharani (kanan) berbincang dengan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, saat Rapat Paripurna ke-11 DPR masa persidangan II tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2).

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan institusinya enggan terburu-buru dalam memproses Rancangan Undang-Undang (RUU) skema Omnibus Law seperti Perpajakan dan Cipta Kerja yang drafnya sudah dikirimkan pemerintah.

Menurut dia, saat ini DPR memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melihat dan menganalisis terkait RUU tersebut agar ketika disahkan bermanfaat bagi masyarakat.

Baca: Perda di Kalsel Harus Siap Hadapi “Omnibus Law”

"Intinya jangan terburu-buru namun bagaimana Omnibus Law bisa diselesaikan dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2).

Dia mengatakan Pimpinan DPR RI akan memproses RUU Omnibus Law pada Masa Sidang mendatang dan saat ini harus diendapkan untuk dicermati dan disosialisasikan kepada masyarakat agar tidak ada kegaduhan.

Hal itu menurut dia agar tidak ada prasangka negatif kepada DPR dan Pemerintah sehingga sosialisasi harus dilakukan secara bersama-sama.

"DPR harap RUU Cipta Kerja itu nanti hasilnya menjadi cipta sejahtera sehingga masyarakat terimbas atau rakyat yang terimbas Omnibus Law Cipta Kerja ataupun perpajakan, hasilnya adalah masyarakat sejahtera," katanya.

Menurut Puan, DPR RI bisa saja memproses RUU Omnibus Law dalam 100 hari kerja, namun yang jadi pertanyaan apakah hasilnya bermanfaat untuk masyarakat atau tidak.

Dia mengatakan, waktu 100 hari kerja itu memang disampaikan pemerintah namun DPR sudah berkomunikasi dengan pemerintah terkait target waktu pembahasannya.

Baca: Kemenkeu Diminta Siapkan Regulasi “Omnibus Law” Perpajakan

"Kami juga sudah berkomunikasi dengan pemerintah bahwa DPR akan melaksanakan ini bersama-sama dengan pemerintah agar bermanfaat untuk masyarakat dan rakyat Indonesia," ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan keputusan RUU Omnibus Law akan dibahas di Panitia Khusus (Pansus) atau Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, akan diputuskan pada masa sidang mendatang yang dimulai pada 23 Maret.

Quote