Ikuti Kami

DPRD Banteng Kotim Dukung Ranperda Soal Air Limbah Domestik

Pemerintah wajib mengupayakan lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi seluruh warga masyarakat.

DPRD Banteng Kotim Dukung Ranperda Soal Air Limbah Domestik
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Paisal Damarsing.

Sampit, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) mendukung adanya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan air limbah domestik.

Baca: Jokowi Diminta Perhatikan Manuver Menteri Terkait Ekonomi 

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Paisal Damarsing mengapresiasi dan menyambut baik hal tersebut mengingat bahwa UUD 1945 mengamanatkan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. 

Oleh karena itu, lanjutnya, pemerintah wajib mengupayakan lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi seluruh warga masyarakat.

“Lingkungan hidup perlu diupayakan dan dilindungi dari kemungkinan terjadinya pencemaran dimana unsur pencemaran dapat berasal dari berbagai sumber salah satunya adalah air limbah domestik yang berasal dari usaha atau kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan apartemen, lembaga-lembaga pendidikan dan asrama,” ujarnya Selasa (10/5).

Dilanjutkannya, air limbah domestik yang tidak dikelola dengan baik dapat mencemari badan air dan menyebabkan penyakit yang ditularkan dari air yang pada akhirnya dapat menurunkan derajat kesehatan masyarakat. 

Serta, menimbulkan kerusakan lingkungan baik skala kecil maupun luas berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup membuat peran pemerintah daerah menjadi sangat penting dan strategis sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat dalam menjalankan program-program yang berkaitan dengan lingkungan hidup. 

Baca: Sebut JIS Mahakarya, Anies Fokus Kampanye Pilpres 2024 

Pemerintah daerah, katanya, memiliki kewenangan untuk mengatur urusan di bidang air limbah khususnya terkait pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik yang merupakan bagian dari urusan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Dengan dasar tersebut maka perlu adanya Perda yang mengatur tentang sistem pengelolaan air limbah domestik yang diolah melalui sistem pengolahan air limbah domestik setempat dan sistem terpusat. Dengan diberlakukannya Perda ini nantinya diharapkan dapat terwujud lingkungan yang sehat masyarakat produktif melalui kesadaran dan kepedulian pemerintah dunia usaha dan peran serta masyarakat dalam melestarikan lingkungan hidup melalui pengolahan air limbah domestik,” tutupnya.

Quote