Ikuti Kami

DPRD DKI Jakarta Usulkan Anies Miliki 4 Wagub

Hal ini mengacu pada zaman kepemimpinan Gubernur ke-12 DKI Jakarta yaitu Sutiyoso.

DPRD DKI Jakarta Usulkan Anies Miliki 4 Wagub
Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan.

Jakarta, Gesuri.id – DPRD DKI Jakarta mengusukan ada empat wakil gubernur yang nanti mendampingi Anies Baswedan.

Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan usulan agar posisi wagub DKI Jakarta diisi lebih 1 orang adalah mengacu pada zaman kepemimpinan Gubernur ke-12 DKI Jakarta yaitu Sutiyoso.

Baca: Pantas Soroti Kebijakan Anies yang Instan

Saat itu Sutiyoso memiliki empat orang wagub dengan bidangnya masing-masing yaitu bidang pemerintahan, bidang pembangunan, bidang kesejahteraan masyarakat, dan bidang ekonomi keuangan.

"Kalau saya melihatnya lebih kepada perbandingan, waktu Sutiyoso itu wagub ada 4, termasuk Pak Djailani, Abdul Khafi, itu sebagai sebuah perbandingan," kata Pantas seperti dikutip melalui laman tribunnews.com.

Menurutnya dengan posisi wagub DKI diisi lebih dari 1 orang, fokus bekerja akan bisa semakin baik. 

"Jadi saya melihatnya hanya dari perbandingan saja dulu waktu dulu banyak jadi wagub lebih fokus pada hal-hal tertentu jadi tidak kemudian yang sekarang ya satu menurut kita lebih bagus lagi kalau lebih fokus," jelasnya.

Pantas menyebutkan usulan agar wagub DKI Jakarta lebih dari 1 adalah usulan dari beberapa anggota DPRD DKI. Usulan itu tidak dimasukkan dalam rapat tata tertib (tatib) DPRD.

"Dalam tatib sih enggak. Tapi usulan itu muncul karena dalam kenyataannya sampai dengan Sutiyoso, wagub DKI itu ada empat. Dan itu didukung oleh otonomi DKI yang ada di tingkat provinsi," kata Pantas.

Usulan tersebut belum berbentuk usulan resmi tetapi masih bersifat wacana dari anggota DPRD DKI Jakarta.

Agar usulan itu bisa diwujudkan, yang pertama dilakukan adalah merevisi peraturan. Undang-Undang yang dipakai saat ini adalah Nomor 29 tahun 2007. Dalam pasal 10 menyebutkan bahwa

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah."

Artinya Jakarta hanya memiliki satu orang gubernur dan wagub berdasarkan aturan itu.

"Jadi karena yang membuat undang-undang kan DPR bersama dengan Presiden, jadi salah satu institusi pemerintahan yang dekat dengan presiden adalah Mendagri. Mendagri yang notabenenya menjadi institusi di atas provinsi. Maka usulan itu disampaikan ke situ," ujar Pantas.

Pernah disampaikan Anies Wacana ini tiba-tiba muncul karena menurut Pantas, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pernah menyampaikan DKI butuh wagub lebih dari satu orang.

Baca: Pasrah Pada DPP Namun Ida Siap Jadi Ketua DPRD DKI

Belakangan, wacana tersebut juga disampaikan sejumlah anggota DPRD DKI.

"Di dalam perjalanannya sering juga gubernur menyampaikan keluhan-keluhan memang butuh wakil gubernur yang lebih dari satu," ucap Pantas.

Menurut Pantas, hal itu bisa saja terjadi mengingat Jakarta merupakan daerah khusus yang mempunyai aturan sendiri.

Quote