Ikuti Kami

DPRD Surabaya ungkap Syarat Terakhir Gaji ke-13 Terpenuhi

Syarat tersebut berupa registrasi penomoran Perda Perubahan APBD Surabaya 2018 dari Pemerintah Provinsi Jatim sudah terpenuhi.

DPRD Surabaya ungkap Syarat Terakhir Gaji ke-13 Terpenuhi
Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji.

Surabaya, Gesuri.id - DPRD Kota Surabaya menyatakan syarat terakhir pencairan gaji ke-13 pegawai negeri sipil berupa registrasi penomoran Perda Perubahan APBD Surabaya 2018 dari Pemerintah Provinsi Jatim sudah terpenuhi.

"Registrasi sudah selesai. Kemarin (30/10), saya sudah mendapat tembusan dari Pemerintah Provinsi Jatim," kata Ketua DPRD Surabaya Armuji di Surabaya, Kamis (1/11).

Baca: DPRD Khawatir Pencairan Gaji ke-13 Berdampak Politis

Pemerintah Kota Surabaya sebelumnya menyatakan siap mencairkan gaji ke-13 pegawai negeri sipil setelah selesai registrasi penomoran Perda Perubahan APBD Surabaya 2018 yang sudah diajukan ke Pemerintah Provinsi Jatim.

Dengan demikian, kata Armuji, setelah keluarnya penomoran Perda APBD Perubahan itu, sudah tidak ada alasan lagi bagi Pemkot Surabaya tidak mencairkan gaji ke-13 karena itu merupakan hak dari para pegawai negeri sipil (PNS).

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya meminta Pemkot Surabaya mencairkan gaji ke-13 PNS maksimal pada awal pekan November ini. "Gaji sudah harus ditransfer ke masing-masing rekening PNS penerima gaji ke-13," katanya..

Ia menjelaskan, prosedural gaji ke-13 secara administrasi sudah sesuai sehingga pihaknya memastikan sudah tidak ada lagi pelanggaran hukum jika gaji itu dicairkan.

"Apalagi gaji ke-13 tersebut sudah masuk anggaran dalam APBD murni 2018," katanya.

Sekretaris Kota Surabaya Hendro Gunawan sebelumnya mengatakan pencairan gaji ke-13 masih menunggu registrasi penomoran Perda Perubahan APBD Surabaya 2018 yang sudah diajukan ke Pemprov Jatim.

Namun demikian, kata dia, pihaknya belum bisa memastikan apakah pencairan gaji ke-13 bisa dilakukan akhir Oktober atau awal November. "Prosesnya masih nunggu nomor regestrasi dari provinsi," katanya.

Diketahui pencairan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Surabaya sudah terlambat empat bulan atau semestinya sudah bisa dicairkan pada Juli lalu.

Hanya saja, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini pada saat itu belum berkenan mencairkan karena beberapa alasan di antaranya pendapatan daerah pada triwulan ketiga belum mencapai 70 persen.

Baca: DPP PDI Perjuangan Akan Evaluasi Kinerja Risma

Anggota Badan Anggaran DPRD Surabaya Reni Astuti sebelumnya memperkirakan pencairan gaji ke-13 PNS pada awal November setelah keluarnya evaluasi gubernur atas Raperda Perubahan APBD Surabaya 2018.

"Pada saat rapat banggar kemarin (27/3), saya minta pencairan gaji ke-13 akhir Oktober. Paling tidak 31 Oktober, gaji ke-13 sudah diterima PNS. Tapi pemkot bilangnya secepatnya. Paling ambil posisi aman di awal November," katanya.

Quote