Ikuti Kami

Dua Tahun Prabowo-Gibran, PDI Perjuangan Beberkan 5 Catatan Kritis dan Desak Gibran Mundur

Sejumlah catatan menonjol disuarakan, mulai dari anjloknya kepuasan publik hingga desakan agar Wapres Gibran mengundurkan diri.

Dua Tahun Prabowo-Gibran, PDI Perjuangan Beberkan 5 Catatan Kritis dan Desak Gibran Mundur
​Juru Bicara PDI Perjuangan, Mohamad Guntur Romli.

​Jakarta, Gesuri.id  — PDI Perjuangan menyampaikan lima sikap kritis terhadap dua tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

Sejumlah catatan menonjol disuarakan, mulai dari anjloknya kepuasan publik hingga desakan agar Wapres Gibran mengundurkan diri.

​Juru Bicara PDI Perjuangan, Mohamad Guntur Romli, mengungkapkan bahwa berdasarkan survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), penilaian publik terhadap arah perjalanan bangsa mengalami penurunan drastis dari 83 persen menjadi 48 persen.

​"Ini merupakan penurunan kepercayaan terbesar dalam 25 tahun terakhir," ujar Guntur, Jumat (16/10).

Baca: Perjalanan Hidup Ganjar Pranowo Lengkap dengan Rekam Jejak

​Selain persepsi arah bangsa, beban ekonomi masyarakat turut menjadi sorotan. Mengutip riset Center of Economic and Law Studies (CELIOS), PDI Perjuangan mencatat sebanyak 82 persen responden menilai beban pajak yang ditanggung masyarakat saat ini terlalu berat.

​PDI Perjuangan juga mengkritik dua program prioritas pemerintah, yakni Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Kedua program tersebut dinilai tidak menjawab kebutuhan mendasar masyarakat saat ini.

​"Anak-anak butuh gizi, bukan proyek. Desa butuh kemandirian, bukan koperasi titipan yang memakan Dana Desa," tegas Guntur.

​Tak hanya persoalan kebijakan dan ekonomi, isu legitimasi kepemimpinan nasional ikut disinggung seiring keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan ijazah Gibran Rakabuming Raka. PDI Perjuangan menilai keberadaan Gibran di pemerintahan kini justru menjadi beban politik bagi Presiden Prabowo.

​"Kami menghormati putusan MK dan mempelajari isinya. Pasal 7A UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa 'Wapres dapat diberhentikan bila tidak lagi memenuhi syarat'. Jalan terhormat ada di tangan Gibran. Jika tahu diri, sebaiknya mundur, jangan menunggu hingga dimakzulkan," kata Guntur.

Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar

​Secara eksplisit, PDI Perjuangan merumuskan lima poin tuntutan dan sikap politik terhadap dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran:

1. ​Penghentian dan Audit Program Prioritas: Menghentikan sementara serta melakukan audit terhadap program MBG dan KDKMP, sekaligus mengembalikan alokasi Dana Desa sesuai prioritas kebutuhan masyarakat desa.

2. ​Keadilan Fiskal: Mewujudkan sistem dan kebijakan fiskal yang adil bagi rakyat kecil.

3. ​Pengunduran Diri Wapres: Mengimbau Wapres Gibran Rakabuming Raka untuk mengundurkan diri secara terhormat.

4. ​Tindak Lanjut Konstitusional: Mendorong DPR RI menindaklanjuti pertimbangan putusan MK sesuai mekanisme hukum dan konstitusi yang berlaku.

5. ​Responsif terhadap Suara Rakyat: Meminta pemerintah mendengarkan dan menjalankan aspirasi rakyat tanpa membandingkan atau membantahnya.

Quote