Jakarta, Gesuti.id - Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ina Ammania, mendesak usut tuntas kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa 13 mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Pasundan (FH Unpas), Bandung.
Ia menegaskan bahwa lingkungan perguruan tinggi wajib menjadi ruang aman bagi civitas akademika, bukan tempat yang menimbulkan rasa takut bagi perempuan untuk menuntut keadilan.
“Ini ironi yang tidak boleh ditoleransi. Fakultas Hukum seharusnya menjadi benteng penegakan keadilan, bukan justru mencederai martabat perempuan. Jika dugaan ini terbukti, tidak boleh ada perlindungan bagi pelaku siapa pun dia, apa pun jabatan maupun status akademiknya,” tegas Ina dalam keterangan resminya, Kamis (15/10).
Baca: Berita kumpulan ganjar pranowo hari ini
Pernyataan keras tersebut merespons gelombang aksi protes mahasiswa FH Unpas yang menuntut transparansi dan penanganan tegas dari pihak rektorat. Menurut Ina, penanganan kasus yang melibatkan dugaan keterlibatan tenaga pendidik harus dilakukan secara independen, objektif, dan transparan.
Ina mengingatkan agar pengelola perguruan tinggi tidak terjebak pada sikap defensif demi menyelamatkan nama baik institusi. Keselamatan, pemulihan psikologis, dan jaminan keamanan para korban harus menjadi prioritas utama.
“Kampus jangan lebih sibuk menyelamatkan reputasi ketimbang memberikan keadilan bagi korban. Institusi wajib mengusut tuntas, memberikan pendampingan, serta menjamin tidak ada intimidasi maupun tekanan relasi kuasa. Sikap diam atau tertutup dari institusi hanya akan meruntuhkan kepercayaan publik,” ujarnya.
Baca: Kisah Perjuangan Ganjar dari Mahasiswa Sampai Jadi Capres
Lebih lanjut, ia menekankan beberapa aspek mendesak yang harus segera dilakukan pihak kampus:
* Pendampingan Psikologis dan Hukum: Memastikan korban mendapat dukungan pemulihan trauma serta perlindungan identitas secara ketat.
* Jaminan Keamanan Saksi: Memberikan jaminan keamanan bagi mahasiswa, saksi, maupun pihak-pihak yang memberikan informasi agar tidak mendapat intimidasi.
* Tim Investigasi yang Akuntabel: Pembentukan tim investigasi harus memiliki target tenggat waktu yang jelas dan melibatkan unsur independen, bukan sekadar respons formalitas untuk meredam kemarahan massa.
Sebagai legislator yang membidangi isu perlindungan perempuan dan anak, Ina menilai pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus tidak boleh berhenti pada aturan di atas kertas. Kasus di FH Unpas harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) serta saluran pengaduan di perguruan tinggi.
“Kampus harus membuktikan keberpihakannya pada keadilan melalui tindakan nyata, bukan sekadar jargon atau pernyataan pers. Jangan sampai ada ruang bagi relasi kuasa untuk membungkam suara korban,” pungkas Ina.

















































































