Yogyakarta, Gesuri.id – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Esti Wijayati, mendesak pemerintah untuk segera menambal kelangkaan tenaga pendidik di seluruh penjuru tanah air, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Namun, ia mengingatkan bahwa pembukaan formasi guru secara besar-besaran akan sia-sia jika tidak dibarengi dengan perbaikan kesejahteraan yang nyata.
Hal tersebut ditegaskan Esti kepada Parlementaria usai memimpin Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) Komisi X DPR RI di Yogyakarta, Kamis (9/7/2026).
Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
Menurut Esti, jaminan sosial dan upah yang layak adalah kunci utama untuk mengembalikan daya tarik profesi guru di mata publik.
"Orang akan enggan menjadi guru ketika tingkat kesejahteraannya diabaikan. Maka, hak guru untuk mendapatkan gaji yang layak dan jaminan sosial menjadi poin krusial yang wajib dipenuhi agar masyarakat kembali tertarik menekuni profesi ini," ujar Esti.
Esti membeberkan fakta mengejutkan bahwa krisis tenaga pendidik ternyata tidak hanya menjangkiti wilayah pelosok, tetapi juga sudah merembet ke daerah yang selama ini menyandang predikat sebagai barometer pendidikan nasional.
"Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang dikenal sebagai kota pendidikan saja, untuk tingkat provinsinya masih kekurangan 1.600 guru. Kita bisa bayangkan bagaimana parahnya kondisi di daerah lain. Karena itu, pemerintah tidak punya pilihan selain membuka formasi sesuai kebutuhan riil di lapangan," cetusnya.
Merespons fenomena ini, Komisi X DPR RI berencana melayangkan permintaan data resmi mengenai jumlah guru yang mengundurkan diri dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini diambil karena gelombang pengunduran diri ditengarai menjadi indikator kuat bahwa profesi guru mulai kehilangan taji akibat persoalan kesejahteraan yang tak kunjung usai.
Lebih lanjut, legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini menilai pemerintah tidak bisa menyamaratakan aturan antara sekolah perkotaan dengan sekolah di wilayah 3T. Karakteristik wilayah yang ekstrem menuntut adanya fleksibilitas kebijakan.
"Di daerah 3T, kita tidak bisa menuntut jumlah murid per kelas sama dengan daerah normal. Bisa jadi satu kelas hanya berisi tiga siswa karena lokasinya yang sangat terpencil. Oleh sebab itu, penanganan daerah 3T harus diberikan kekhususan," tegasnya.
Baca: Kisah Perjuangan Ganjar dari Mahasiswa Sampai Jadi Capres
Di akhir pernyataannya, Esti juga memberikan catatan kritis kepada pemerintah terkait wacana peluncuran kebijakan pendidikan baru, termasuk program Sekolah Rakyat. Ia mewanti-wanti agar program tersebut dimatangkan secara komprehensif, bukan sekadar kebijakan instan.
Pemerintah dituntut jeli memetakan dampak kebijakan baru terhadap ekosistem sekolah yang sudah ada. Mitigasi yang matang diperlukan, terutama yang berkaitan dengan potensi penggabungan sekolah (regrouping) serta redistribusi guru, agar tidak memicu benang kusut baru di dunia pendidikan.
"Kita berharap berbagai kebijakan yang tengah digodok pemerintah saat ini benar-benar mampu memperkuat sistem pendidikan nasional, sekaligus menjadi jawaban konkret atas persoalan kronis kekurangan guru dan ketimpangan layanan pendidikan di Indonesia," pungkas Esti.

















































































