Ikuti Kami

Eksploitasi Energi di Kalteng: DPR Soroti Kerusakan Lingkungan dan Kriminalisasi Masyarakat Adat

Hak atas tanah ulayat warisan leluhur mereka kerap kali hilang begitu saja tanpa adanya ganti rugi yang layak akibat agresi korporasi berska

Eksploitasi Energi di Kalteng: DPR Soroti Kerusakan Lingkungan dan Kriminalisasi Masyarakat Adat
Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Sigit Karyawan Yunianto.

Jakarta, Gesuri.id - Gesuri.id — Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Sigit Karyawan Yunianto, menyoroti tajam dampak masif eksploitasi sumber daya alam di daerah penghasil energi, khususnya di Provinsi Kalimantan Tengah. 

Dalam sebuah dialog kebijakan, ia mengungkapkan keprihatinan mendalam atas minimnya timbal balik yang diterima masyarakat lokal. Daerah yang menyumbang kekayaan alam melimpah bagi negara tersebut dinilai justru harus menanggung kerugian akibat infrastruktur jalan yang rusak parah serta ekosistem kehidupan yang terkontaminasi limbah industri.

Sigit menegaskan bahwa kehadiran negara sangat krusial dalam menyikapi konflik agraria dan kerusakan lingkungan di kawasan khusus pertambangan yang kian tak terkendali. Menurutnya, masyarakat adat di wilayah lingkar tambang dan perkebunan kelapa sawit saat ini berada dalam kondisi putus asa karena kehilangan ruang hidup. Hak atas tanah ulayat warisan leluhur mereka kerap kali hilang begitu saja tanpa adanya ganti rugi yang layak akibat agresi korporasi berskala besar.

“Berkaitan dengan eksploitasi sumber daya alam, pemerintah harus hadir. Sekarang masyarakat kita, khususnya daerah-daerah penghasil sumber energi ini, sudah putus asa mau mengadu ke mana. Kawasan khusus pertambangan sudah membuat lingkungan hidupnya kacau dan dirusak,” ujar Sigit dalam wawancara eksklusif dengan Moncong Publik.

Baca: Kisah Perjuangan Ganjar dari Mahasiswa Sampai Jadi Capres 

Lebih lanjut, legislator asal Kalimantan Tengah ini menyayangkan adanya ketimpangan hukum yang sering kali menempatkan masyarakat lokal sebagai korban kriminalisasi saat memperjuangkan hak atas tanah mereka. Ketika menghadapi sengketa, warga tidak mendapatkan jembatan mediasi, melainkan langsung berhadapan dengan aparat penegak hukum (APH). Upaya mempertahankan tanah adat sering kali dipatahkan oleh jerat hukum formil, padahal keberadaan hukum ulayat telah diakui dan melekat lama secara historis.

Ia membeberkan salah satu contoh kasus yang dinilai janggal di salah satu kabupaten di Kalimantan Tengah, yang melibatkan konflik warga dengan korporasi tambang PT ABB. Seorang warga yang konsisten memperjuangkan hak tanahnya justru harus mendekam di balik jeruji besi selama delapan bulan. Tragisnya, setelah masa tahanan selesai, warga tersebut kembali dilaporkan oleh pihak perusahaan atas tuduhan baru dan kini harus kembali menjalani proses persidangan di pengadilan.

Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu

“Ada masyarakat mengadu bahwa dia memiliki lahan di situ, dia getol memperjuangkannya, tetapi apa yang didapat? Dia justru dipenjara. Setelah keluar, digugat dan dilaporkan lagi. Nah, ini yang membuat saya miris. Kalau memang belum terjadi ganti rugi, kumpulkan dan fasilitasi dong. Pemerintah harus hadir memfasilitasi,” tegas politisi senior PDI Perjuangan tersebut.

Fenomena intimidasi hukum oleh korporasi atau strategic lawsuit against public participation (SLAPP) juga dilaporkan menyasar para tokoh struktural dan kultural di daerah. Sigit mencontohkan kasus di Kabupaten Kotawaringin Timur, di mana seorang Damang (tokoh adat), Kepala Desa, hingga anggota DPRD digugat secara perdata oleh sebuah perusahaan dengan nilai tuntutan mencapai Rp100 miliar. Gugatan bernilai fantastis tersebut dituduhkan atas dasar asumsi sepihak bahwa para tokoh tersebut menggerakkan aksi protes warga.

Sengkarut tata kelola juga merembet pada pemenuhan hak kemitraan perkebunan, seperti kewajiban penyediaan alokasi lahan plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat sekitar. Dalam sejumlah kasus, lahan plasma yang sudah disiapkan oleh kepala daerah atas tuntutan warga justru berujung pada aksi penyitaan sepihak oleh pihak ketiga yang mengeklaim Hak Guna Usaha (HGU). Akibatnya, para petani lokal kehilangan akses pendapatan utama, sementara komoditas hasil bumi terancam membusuk akibat sengketa kepemilikan yang berlarut-larut.

Sebagai langkah konkret, Komisi XII DPR RI mendesak kementerian terkait dan jajaran pemerintah daerah untuk segera turun tangan membentuk tim fasilitasi sengketa independen. Evaluasi perizinan terhadap korporasi yang terbukti mengabaikan pemulihan lingkungan dan melakukan intimidasi terhadap masyarakat adat akan menjadi prioritas pengawasan legislatif. Kebijakan ini diharapkan mampu menghentikan rantai kriminalisasi serta mengembalikan keadilan distributif bagi masyarakat di daerah kaya energi.

Quote