Jakarta, Gesuri.id — Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Sigit Karyawan Yunianto, menyoroti tajam dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang masih marak terjadi di berbagai wilayah di luar Pulau Jawa.
Dalam sebuah diskusi kebijakan energi, ia menilai antrean panjang pengisian solar bersubsidi di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bukan semata-mata dipicu oleh tingginya kebutuhan rill masyarakat. Penumpukan tersebut disinyalir kuat terjadi akibat maraknya praktik kecurangan distribusi demi keuntungan industri skala besar.
Berdasarkan temuan di lapangan, modus operandi penyelewengan ini kerap melibatkan armada kendaraan yang tangki bahan bakarnya telah dimodifikasi secara ilegal untuk melakukan aktivitas pelangsiran solar subsidi. Komoditas yang seharusnya dialokasikan bagi kelompok masyarakat tidak mampu tersebut kemudian dikumpulkan oleh oknum tertentu untuk disuplai ke sektor korporasi penunjang operasional alat berat.
“BBM subsidi ini harus tepat sasaran. Banyak yang melangsir lalu dikumpulkan dan dipakai perusahaan. Ini yang masih akan saya pantau betul-betul,” tegas Sigit dalam wawancara eksklusif dengan Moncong Publik.
Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
Selain persoalan solar subsidi, politisi PDI Perjuangan ini juga menyoroti adanya anomali formula harga pada penyesuaian komoditas BBM nonsubsidi jenis Pertamax RON 92. Di saat varian segmen atas seperti Pertamax Green, Pertamax Turbo, dan Dexlite mengalami penurunan harga, tarif Pertamax RON 92 justru ditahan di angka yang tinggi.
Kebijakan ini memicu polemik keadilan publik lantaran penurunan harga komoditas energi tersebut justru dinilai lebih menguntungkan kelompok masyarakat elit atau kaum borjuis.
Menurut Sigit, penahanan harga Pertamax mengabaikan fakta demografis konsumen di lapangan yang kini banyak melibatkan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, khususnya masyarakat yang berada di kategori desil 4 hingga 7. Asumsi lama bahwa pengguna Pertamax murni dari kalangan mapan dinilai sudah tidak relevan lagi dengan kondisi ekonomi saat ini. Di sisi lain, masyarakat terpaksa beralih dari Pertalite ke Pertamax akibat munculnya isu penurunan kualitas BBM subsidi di beberapa daerah yang berdampak pada kerusakan mesin kendaraan operasional warga.
Kondisi tersebut kian memperpanjang tekanan finansial bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta masyarakat kelas menengah yang menjadi tulang punggung penerimaan negara. Kelompok masyarakat ini berada di posisi dilematis karena tidak masuk dalam skema penerima jaminan pengaman sosial, namun dibebani kewajiban fiskal secara penuh. Mereka diwajibkan secara rutin menyetor pajak rumah, pajak air, pajak kendaraan, hingga pajak usaha di tengah fase pemulihan pascapandemi COVID-19 yang berjalan lamban dan membuat banyak pelaku usaha turun kelas.
Meroketnya harga komponen energi dipastikan memiliki efek domino yang sangat cepat terhadap lonjakan harga barang kebutuhan pokok dan sembako di pasar domestik. Menanggapi situasi rentan tersebut, pihak pengawas menegaskan komitmennya untuk menjaga agar harga BBM penunjang hajat hidup orang banyak tidak dinaikkan secara gegabah. Kendati geopolitik internasional sempat memicu fluktuasi harga minyak mentah dunia, penurunan grafik pasar global saat ini harusnya bisa segera ditransformasikan ke dalam penyesuaian harga domestik yang lebih proporsional.
“Mengenai kelas menengah, yang namanya BBM ada kenaikan itu dampaknya pasti ke mana-mana. Tidak hanya pada satu sisi ekonomi di sektor usaha, semua harga sembako saja sudah pasti ikut naik. Jangan naiknya lama-lama supaya bisa memulihkan ekonomi masyarakat kita agar kembali pulih,” ujar legislator asal Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah tersebut.
Baca: Kisah Perjuangan Ganjar dari Mahasiswa Sampai Jadi Capres
Terkait kelambatan penyesuaian harga nonsubsidi ketika tren pasar dunia menurun, manajemen korporasi energi ditengarai menghadapi kendala skema mitigasi kerugian akibat pengadaan stok di harga tertinggi. Untuk mengatasi kendala pengadaan logistik internasional yang kompetitif dan kaku, DPR sebelumnya telah menyarankan adanya regulasi khusus yang memayungi proses transaksi lelang Pertamina. Kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) perlindungan pengadaan energi darurat dinilai krusial agar instansi terkait tidak dibayangi tuduhan markup oleh Aparat Penegak Hukum (APH) saat situasi pasar sedang tidak stabil.
Sebagai langkah konkret, Komisi XII DPR RI berkomitmen membawa seluruh rapor merah tata kelola energi dan distribusi subsidi ini ke dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) resmi bersama pemerintah dan jajaran direksi Pertamina dalam waktu dekat.
Evaluasi total terhadap formula harga dan penguatan sistem pengawasan distribusi di luar Pulau Jawa akan menjadi tuntutan utama pihak legislatif. Intervensi kebijakan ini diharapkan mampu mengembalikan fungsi proteksi negara, menjaga stabilitas daya beli kelas menengah, serta menjamin keadilan energi nasional.

















































































