Jakarta, Gesuri.id — Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Sigit Karyawan Yunianto, menyoroti tajam ketimpangan manajemen energi nasional yang dinilai masih mengalami "kebocoran" dari dalam sistem.
Dalam sebuah dialog publik, politisi senior ini mengungkapkan bahwa akar masalah dari rapuhnya ketahanan energi domestik sering kali bukan dipicu oleh faktor eksternal, melainkan akibat lemahnya integritas internal birokrasi. Ketidaksinkronan data ini menyebabkan laporan yang sampai ke tingkat kepala negara selalu terkesan tanpa kendala.
Sigit menyayangkan adanya fenomena manipulasi informasi yang membuat tata kelola sektor energi tampak ideal di atas kertas, padahal kondisi riil masyarakat di daerah sangat kontradiktif. Pola penyerapan informasi yang sekadar berprinsip asal bapak senang (ABS) dinilai telah menutup ruang koreksi kebijakan yang objektif.
“Sementara di muka, dalam konteks pelaporan terhadap presiden, semuanya dilaporkan baik-baik saja. Padahal kondisi objektivitasnya tidak sedemikian rupa yang terjadi,” ujar Sigit dalam wawancara eksklusif dengan Moncong Publik.
Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
Lebih lanjut, legislator asal Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah ini menegaskan bahwa langkah mitigasi ketahanan energi nasional mendesak dilakukan demi transparansi publik. Menurutnya, stabilitas komoditas energi dalam negeri tidak boleh terus-menerus terombang-ambing oleh dinamika geopolitik global tanpa arah proteksi yang jelas bagi masyarakat. Minimnya akuntabilitas tata kelola di sektor ini dinilai menempatkan masyarakat lapisan bawah sebagai pihak yang paling pertama menanggung dampak kerugian ekonomi.
Terkait maraknya praktik ilegal seperti penambangan tanpa izin di berbagai wilayah, Komisi XII DPR RI mensinyalir adanya keterlibatan pihak internal yang memuluskan pelanggaran tersebut. Integritas aparatur pengawas di daerah dipertanyakan karena aktivitas eksploitasi ilegal skala besar dinilai mustahil berjalan tanpa adanya perlindungan dari oknum tertentu. Struktur birokrasi ini dinilai mendesak untuk dibersihkan secara menyeluruh agar tidak memberi ruang bagi para spekulan energi.
“Sebetulnya kebocoran ini tidak murni dilakukan oleh masyarakat sipil, pasti di dalamnya ada oknum. Kalau tidak ada oknum, tidak akan ada keberanian. Apa mungkin ada orang masuk tanpa dibukakan pintu?” tegas Sigit. Ia menambahkan bahwa dirinya sangat meyakini Kepala Negara memiliki keberanian dan ketegasan untuk menindak para oknum tersebut apabila informasi dan fakta yang disajikan dari lapangan benar-benar valid dan tidak ditutup-tutupi.
Sorotan kritis juga diarahkan pada persoalan klasik pemadaman listrik infrastruktur yang hingga kini masih melanda wilayah luar Pulau Jawa, khususnya di Pulau Kalimantan. Sebelumnya, sempat muncul pernyataan resmi dari otoritas terkait yang menjamin penghentian program pemadaman listrik per 21 Juni 2026.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa pemadaman berkepanjangan dengan durasi berkisar antara dua hingga lima jam masih terjadi secara berulang setiap harinya.
Baca: Kisah Perjuangan Ganjar dari Mahasiswa Sampai Jadi Capres
Kondisi pelayanan listrik yang belum stabil tersebut dinilai mengganggu aktivitas produktif masyarakat serta merugikan iklim usaha mikro di daerah. Klaim keberhasilan swasembada daya yang kerap dipublikasikan di media massa dinilai berbanding terbalik dengan kenyataan harian yang dihadapi warga lokal.
“Katanya 21 Juni 2026 tidak ada pemadaman bergilir, tetapi realitanya bukan pemadaman bergilir, melainkan menyala bergilir,” ucap Sigit menyindir performa penyedia layanan listrik negara.
Menurut laporan konstituen yang diterimanya, pasokan listrik di beberapa kabupaten di Kalimantan kerap kali mengalami siklus padam total sepanjang siang dan baru menyala pada sore hari, atau sebaliknya. Masalah pemadaman sporadis ini bahkan dilaporkan masih sempat dirasakan di beberapa wilayah Pulau Jawa pada pekan sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa pembenahan korporasi penyedia energi belum menyentuh substansi keandalan sistem distribusi secara merata.
Sebagai tindak lanjut atas polemik ini, Komisi XII DPR RI berkomitmen mendesak pembahasan khusus dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) mendatang dengan memanggil jajaran direksi BUMN energi terkait. Pihak legislatif menuntut penyampaian informasi dari daerah kepada presiden dibuka secara langsung tanpa filter birokrasi yang kosmetik. Keterbukaan tersebut.

















































































