Ikuti Kami

Evita Dukung Polisi Beri "Badge Award"

Badge Award kepada orang yang aktif melaporkan dugaan tindak pidana di internet atau media sosial (medsos).

Evita Dukung Polisi Beri
Anggota Komisi VI DPR RI Evita Nursanty.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI Evita Nursanty mendukung langkah Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri yang akan memberi penghargaan Badge Award kepada orang yang aktif melaporkan dugaan tindak pidana di internet atau media sosial (medsos).

Menurut Evita pemberian penghargaan tersebut dalam rangka mengungkap kasus terselubung dan sulit diungkap, seperti kasus penipuan, pencurian identitas atau data, carding, cyber espionage, antara lain melalui serangan malware, phishing, hacking dan lainnya.

“Cukup banyak jenis tindak kejahatan di internet yang belum disadari publik. Karena itu, kita mendukung langkah Direktorat Tindak Pidana Siber Polri, karena ini akan mendorong publik lebih peduli terhadap kejahatan di internet dan mendorong partisipasi mereka untuk semakin aktif melaporkan kejahatan siber,” kata Evita.

Baca: Basarah Ajak Media Massa Turut Perangi Hoaks

Evita mengatakan, selama ini perhatian publik terkait isu Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hanya berkutat pada urusan pencemaran nama baik. Padahal, ujarnya, ada banyak jenis kejahatan di dunia maya yang sangat merugikan masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah.

“Belum lagi dengan kasus kesusilaan, perjudian, pemerasan, pengancaman, berita bohong, dan lainnya. Jadi, isu UU ITE itu bukan melulu soal pencemaran nama baik,” ujarnya.

Menurut Evita, langkah yang sedang ditempuh Polri ini tidak berlawanan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar UU ITE dikaji, karena dianggap sebagai penghalang kebebasan berpendapat. Dia juga tidak mempermasalahkan pandangan sejumlah pengamat bahwa pemberian penghargaan ini akan membuat masyarakat saling lapor.

“Saya kira tidak bertentangan dengan apa yang dikatakan Presiden Jokowi dalam konteks pencemaran nama baik. Silakan saja didiskusikan mana yang terbaik, sebab kita dulu di Komisi I DPR sudah berdebat panjang lebar mengenai hal itu dan semua fraksi sepakat dengan formulasi yang ada di UU ITE itu. Tetapi, kalau mau dikaji lagi, silakan saja. Sekali lagi, urusan UU ITE itu bukan soal Pasal 27 ayat (3) saja, tetapi ini terkait kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi di bidang ITE,” ujar Evita.

Baca: Tuti Minta Pemuda Tak Terlena Kemajuan Teknologi

Adanya penghargaan yang diberikan oleh Polri kepada pelapor atau pihak yang proaktif melapor adanya kejahatan di internet, kata Evita, akan mendorong lebih banyak partisipasi publik dalam pengawasan internet. Hal ini juga dalam kerangka mendukung edukasi atau literasi bagi masyarakat mengenai kejahatan di internet.

Evita menilai hal itu penting karena masyarakat harus sadar bahwa dirinya, keluarga, tetangga, dan bahkan perusahaannya bisa saja menjadi korban dari kegiatan yang salah dalam menggunakan internet.

“Semakin banyak yang sadar akan semakin bagus, sehingga tujuan dari pemanfaatan internet itu bisa tercapai, seperti mencerdaskan kehidupan bangsa, mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional, meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan publik, serta memberikan rasa aman, keadilan dan kepastian hukum bagi penggunanya.” tuturnya.

Quote