Jakarta, Gesuri.id – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur mendorong penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi agar benar-benar menjawab kebutuhan mobilitas masyarakat.
Regulasi tersebut diharapkan tidak sekadar mengatur keterhubungan berbagai moda transportasi, tetapi juga menghadirkan layanan yang aman, nyaman, tepat waktu, terjangkau, dan mudah diakses seluruh lapisan masyarakat.
Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Diana AV. Sasa, menegaskan bahwa penyusunan regulasi transportasi harus berorientasi pada manfaat nyata yang dirasakan pengguna.
Baca: Ini 7 Fakta Unik & Menarik Tentang Ganjar Pranowo.
Hal itu disampaikannya saat membacakan tanggapan fraksi terhadap Pendapat Gubernur atas Raperda Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi dalam rapat paripurna DPRD Jawa Timur, Senin (19/10).
“Penyempurnaan Raperda tidak boleh hanya berorientasi pada kelengkapan rumusan pasal, melainkan harus memastikan bahwa pengaturan yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan mobilitas masyarakat dan meningkatkan mutu pelayanan transportasi publik di Jawa Timur,” ujar Diana.
Salah satu poin yang menjadi perhatian Fraksi PDI Perjuangan adalah integrasi layanan Trans Jatim dengan angkutan pengumpan atau feeder. Fraksi menilai keterhubungan kedua layanan tersebut berpotensi memperluas jangkauan transportasi publik dan mempermudah masyarakat menjangkau tujuan perjalanan. Namun, integrasi harus didukung dengan kejelasan rute, titik perpindahan penumpang, keselarasan jadwal, serta pengaturan tarif dan sistem pembayaran yang memudahkan pengguna.
Diana menekankan, keberhasilan integrasi transportasi tidak cukup diukur dari tersambungnya jaringan antarmoda. Pemerintah juga perlu memastikan masyarakat memperoleh kemudahan dalam menggunakan layanan tersebut, termasuk dari segi biaya dan waktu perjalanan. “Ukuran yang lebih penting adalah meningkatnya aksesibilitas, kemudahan perpindahan antarmoda, keterjangkauan biaya perjalanan, dan bertambahnya minat masyarakat untuk menggunakan transportasi publik,” tegasnya.
Selain integrasi layanan, Fraksi PDI Perjuangan menyoroti penguatan ketentuan penyelenggaraan transportasi dalam Pasal 45 hingga Pasal 48.
Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
Pengaturan tersebut perlu memperjelas pembagian peran, tanggung jawab, dan mekanisme koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, operator transportasi, serta pemangku kepentingan lainnya.
Kejelasan tersebut dinilai penting untuk mencegah tumpang tindih kewenangan dan memastikan penyelenggaraan transportasi berjalan efektif.
Fraksi juga mendorong agar pengembangan jaringan transportasi, integrasi fisik, dan pembangunan terminal tipe B disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

















































































