Ikuti Kami

Fraksi PDI Perjuangan Tuban Buka Posko Aduan THR: Silahkan Melapor Jika Tak Sesuai Aturan

Jika ada pekerja yang tidak menerima THR sesuai aturan, silakan melapor. Bisa melalui hotline atau datang langsung ke kantor fraksi

Fraksi PDI Perjuangan Tuban Buka Posko Aduan THR: Silahkan Melapor Jika Tak Sesuai Aturan
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tuban, Tulus Setyo Utomo - Foto: Istimewa

Tuban, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tuban, Tulus Setyo Utomo, menyatakan pihaknya membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) menjelang Idul Fitri 2026 guna memastikan hak para pekerja tetap terpenuhi.

“Jika ada pekerja yang tidak menerima THR sesuai aturan, silakan melapor. Bisa melalui hotline atau datang langsung ke kantor fraksi,” ujarnya, Selasa (10/3).

Menurut Tulus, pembukaan posko pengaduan tersebut merupakan bentuk kepedulian sekaligus langkah pengawasan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tuban terhadap pemenuhan hak pekerja, khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri. 

Ia menilai, setiap tahun persoalan keterlambatan atau bahkan tidak dibayarkannya THR masih kerap menjadi keluhan para buruh.

Melalui posko tersebut, para pekerja yang merasa dirugikan dapat menyampaikan laporan secara langsung kepada Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tuban. Laporan pengaduan dapat disampaikan melalui hotline 0813-3591-0181 atau dengan mendatangi langsung kantor fraksi di DPRD Tuban.

Tulus menegaskan tunjangan hari raya merupakan hak normatif pekerja yang telah diatur dalam peraturan ketenagakerjaan. Karena itu, setiap perusahaan berkewajiban untuk membayarkannya secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerjanya.

“THR bukan sekadar kebijakan perusahaan. Itu hak pekerja yang harus dipenuhi sesuai peraturan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Tuban agar tidak mengabaikan kewajiban tersebut. Menurutnya, menunda atau tidak membayarkan THR kepada pekerja merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak tenaga kerja.

“Perusahaan jangan sampai menahan atau menunda pembayaran THR. Pekerja sudah memberikan tenaga dan waktunya untuk perusahaan,” tandasnya.

Selain menjabat sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tuban, Tulus juga merupakan Ketua Komisi III DPRD Tuban. Ia menilai bagi para pekerja, THR memiliki arti penting karena menjadi bagian dari persiapan menyambut hari raya bersama keluarga.

“Bagi pekerja, THR bukan hanya tambahan penghasilan. Tetapi juga bentuk penghargaan atas kerja keras mereka selama setahun,” katanya.

Melalui pembukaan posko pengaduan ini, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tuban berharap seluruh perusahaan dapat menjalankan kewajibannya dengan baik. Dengan demikian, para pekerja di Kabupaten Tuban diharapkan dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih tenang tanpa kekhawatiran terkait hak mereka yang belum terpenuhi.

Quote